Palguna dan Suhartoyo Resmi Jadi Hakim Konstitusi

 
bagikan berita ke :

Rabu, 07 Januari 2015
Di baca 1769 kali

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151/P Tahun 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung. Suhartoyo dilantik mengantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Sedangkan pelantikan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/P Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan Presiden. Palguna merupakan hakim konstitusi dari unsur Pemerintah yang berhasil terpilih setelah melalui serangkaian proses seleksi ketat yang dilakukan oleh pansel hakim konstitusi yang diketuai Saldi Isra.

Berdasarkan Kepres, keduanya resmi menjabat menjadi hakim konstitusi sejak pengucapan sumpah janji mulai hari ini (7 Januari 2015).

Palguna merupakan dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ia pernah menjadi hakim konstitusi di MK periode 2003-2008, sedangkan Suhartoyo merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Jaminan Independen

Usai pelantikan sebagai Hakim Konstitusi Palguna mengatakan bahwa dirinya terlepas dari siapapun yang mengusulkan, “Saya yakin sikap semua hakim konstitusi terlepas dari siapapun yang mengusulkan dari DPR, Presiden ataupun dari Mahkamah Agung dan itu yang ditekankan dalam sumpahnya”.

Kepada wartawan Palguna juga menjelaskan tentang posisi dirinya yang pernah menjadi kader partai PDI-Perjuangan, “Saya ingin menjelaskan karena banyak sekali ditulis salah. Pertama pada tahun 1999 ketika saya menjadi anggota MPR dari Fraksi Utusan Daerah dan entah bagaimana mulainya tiba-tiba fraksi tersebut dibubarkan”, terang Palguna.

Menurutnya tata tertib aturan MPR yang berlaku saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak ber-fraksi. “Waktu itu pilihannya ada 2, pulang ke daerah atau bergabung dengan salah satu fraksi yang ada di MPR pada saat itu”, jelas Palguna.

“Itu yang kami sampaikan kepada DPRD Provinsi yang memilih kami waktu itu, akhirnya mereka (DPRD) bersidang, sidangnya pleno, dan plenonya diputuskan bulat, kami diminta bergabung dangan fraksi PDI-Perjuangan, semata-mata dengan alasan bahwa karena Fraksi PDI-Perjuangan pada waktu itu menang di Bali hampir 80 persen, sehingga utusan daerah Bali dianggap mewakili, itu ceritanya mengapa saya ada di Fraksi PDI-Perjuangan”, Palguna menambahkan.

Sedangkan terkait upaya meyakinkan masyarakat terhadap pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi, dirinya menuturkan bahwa proses seleksi yang telah dilakukan oleh Pansel Hakim Konstitusi telah membuktikan dirinya independen. “Masyarakat sudah sejak awal diajak terbuka, juga diberikan kesempatan untuk bertanya pada saat tahapan proses seleksi, ini seperti ujian Disertasi kedua bagi saya”, tutur Palguna mengakhiri wawancara. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           1           0