Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Gelondongan untuk Rehabilitasi Pascabencana

 
bagikan berita ke :

Jumat, 19 Desember 2025
Di baca 3 kali

Pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana di wilayah terdampak telah diatur melalui ketentuan yang jelas dan terkoordinasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Keterangan Pers Terpadu terkait Perkembangan Penanggulangan Bencana Sumatra di Posko Terpadu Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Mensesneg menjelaskan bahwa beberapa hari setelah bencana terjadi di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkenaan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” kata Mensesneg.

Menurut Prasetyo, regulasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pemanfaatan kayu oleh masyarakat harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah di setiap jenjang pemerintahan.

“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” imbuh Mensesneg.

Petakan Lahan Relokasi bagi Warga Terdampak Bencana

Usai memberikan keterangan pers, Mensesneg juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mematangkan langkah penanganan hunian bagi warga terdampak bencana di berbagai wilayah Sumatra.

Mensesneg menjelaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan bencana seperti daerah aliran sungai (DAS).

Pemerintah mendorong relokasi bagi masyarakat yang berada di kawasan berisiko tinggi guna mencegah terulangnya dampak bencana di kemudian hari.

“Kalau memang daerah itu rawan, seperti di kiri-kanan sungai, kita sarankan untuk direlokasi,” ujar Prasetyo.

Dalam rangka mendukung relokasi tersebut, pemerintah telah melakukan pemetaan lahan di 52 kabupaten/kota terdampak bencana. Lahan yang dipertimbangkan meliputi tanah negara maupun lahan dengan hak pengelolaan tertentu yang dinilai aman untuk dijadikan lokasi relokasi.

Meski demikian, Mensesneg mengakui bahwa relokasi tidak selalu mudah untuk diterapkan, terutama bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses penanganan hunian bagi warga terdampak bencana dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan mengedepankan keselamatan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak. (FID/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0