Pemerintah Buka Dialog atas Aspirasi Buruh Terkait Penetapan Upah

 
bagikan berita ke :

Selasa, 30 Desember 2025
Di baca 49 kali

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerima aspirasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam audiensi penerimaan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Ruang Aspirasi, Kemensetneg, pada Selasa (30/12/2025). Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan KSPI dari Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, serta dipimpin oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dan sejumlah pejabat terkait.

 

Membuka pertemuan, Wamensesneg Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa pemerintah memberi perhatian serius terhadap setiap aspirasi yang disampaikan. “Saya diberikan tugas oleh pimpinan untuk menerima kehadiran teman-teman sekalian, dan tentu apa pun yang ingin disampaikan akan kami berikan atensi secara khusus karena hal tersebut akan menjadi bahan bagi kami untuk disampaikan kepada Presiden melalui Bapak Menteri Sekretaris Negara,” ujar Juri.

 

Dalam penyampaian aspirasi, Ketua Perda KSPI Jawa Barat Dadan Sudiana menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Kami menilai penetapan upah minimum sektoral tersebut sangat tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 (tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) karena sama sekali tidak mengacu pada rekomendasi yang telah diajukan oleh para bupati dan wali kota di Jawa Barat,” kata Dadan.

 

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno menilai polemik UMSK di Jawa Barat selalu berulang setiap tahun. “Mengapa setiap pergantian gubernur, persoalan upah selalu kembali dirumitkan dan menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

 

Suparno menyoroti terbatasnya jumlah usulan yang ditetapkan serta praktik penetapan upah yang dinilai tidak mencerminkan kenaikan yang layak. “Seharusnya terjadi kenaikan upah, tetapi yang terjadi justru penurunan,” tambah Suparno.

 

Dari DKI Jakarta, perwakilan KSPI M. Andre menyampaikan kekecewaan terhadap besaran upah yang ditetapkan. “Rekomendasi yang disampaikan oleh tujuh perwakilan pekerja kepada gubernur sebenarnya sudah sesuai dengan kebutuhan rakyat. Namun, ketika upah akhirnya diputuskan, hasilnya sangat jauh dari kata layak.” ujar Andre. Andre berharap keputusan tersebut dapat direvisi dengan menggunakan angka yang lebih mendekati kebutuhan hidup pekerja serta mempertimbangkan kondisi riil daya beli di Jakarta.

 

Sementara itu, perwakilan DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi menyampaikan bahwa penetapan UMK dan UMSK di Banten telah sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, meskipun masih terdapat tantangan. “Kami bersyukur karena gubernur telah menetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Intan juga menyoroti rendahnya upah di beberapa wilayah yang dinilai masih jauh dari standar hidup layak.

 

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pemerintah akan menjadikan seluruh masukan sebagai perhatian khusus. “Kami sebagai wakil pemerintah akan mendengarkan seluruh masukan tersebut dan menjadikannya sebagai perhatian khusus,” katanya. Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan kepala daerah terkait untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.

 

Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan keprihatinannya atas ketegangan yang kerap muncul setiap akhir tahun terkait isu pengupahan. “Presiden sangat berpihak kepada rakyat. Memang benar bahwa setiap tahun kita selalu disibukkan dengan persoalan upah,” ujarnya. Afriansyah menekankan pentingnya komunikasi dan dialog sebagai jalan penyelesaian.

 

“Intinya, seluruh persoalan harus dikomunikasikan dengan baik, dan saya pribadi lebih sepakat apabila penyelesaiannya ditempuh melalui dialog,” tegas Afriansyah.

 

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan pemerintah daerah serta menjaga kondusivitas iklim ketenagakerjaan dan investasi, dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kesejahteraan para pekerja di berbagai daerah. (KHA/FFA - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0