Pemerintah Hapus PPh SPN

 
bagikan berita ke :

Jumat, 15 Februari 2008
Di baca 1124 kali

JAKARTA – Pemerintah  akan menghapus ketentuan  pajak penghasilan  atas diskonto surat perbendaharaan  negara (SPN) yang  dipungut di pasar perdana. 

Kebijakan ini berlaku bukan  hanya bagi Bank Indonesia,  melainkan juga bagi semua  investor institusi yang  membeli SPN, agar tidak terkesan  ada pengecualian bagi  bank sentral.  ”Untuk SPN, kami sudah  mengusulkan kepada menteri  keuangan untuk mencabut  aturan di pasar primernya.Jadi,  kita samakan semua tidak  ada pengecualian BI,”kata Direktur  Jenderal Pajak Darmin  Nasution di Jakarta kemarin. 

Darmin mengatakan,pilihan  mencabut ketentuan itu  agar ada perlakuan yang sama  dalam transaksi SPN di pasar  perdana, baik BI maupun  investor institusi.Pencabutan  ketentuan itu tidak menghapus  kewajiban pajak SPN  bagi investor institusi karena  beban pajak akan dialihkan  dalam bentuk pajak penghasilan.”  Nanti dibuat peraturan  baru mengenai pengenaan pajaknya,  di belakang,”ujarnya.  Dengan begitu, keberatan  BI atas PP No 11/2006 yang  tidak memberikan pengecualian  kepadanya membayar  pajak saat membeli SPN akan  sirna. Sebab, sebagai lembaga  negara, BI tidak kena kewajiban  membayar pajak. 

”Kita sudah mengamendemen  PP 11/2006,BI tidak akan  kena,”ujarnya.  Sebelumnya, Depkeu berencana  menerbitkan rancangan  peraturan pemerintah  (PP) tentang insentif khusus  bagi BI. Dengan pernyataan  Darmin ini, pemerintah  memang tidak jadi menerbitkan  PP baru, tetapi tetap  memberikan pengecualian  kepada BI dari beban PPh  pembelian SPN.  Rencananya, itu menurut  Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati segera dikeluarkan  sebelum SPN diterbitkan  April mendatang.

”Saya  sudah minta Rahmat (Dirjen  Pengelolaan Utang Rahmat  Waluyanto) dan Darmin (Dirjen  Pajak Darmin Nasution)  untuk mendesain khusus bisa  mencapai tujuan itu,”ujar Sri  Mulyani.  Seperti diketahui,pada 29  Mei 2007, BI urung membeli  SPN pada penerbitan perdana,  meski mendapat penjatahan  dari pemerintah akibat  terkena PPh atas pembelian  tersebut.Pada penerbitan tahun  ini, BI tetap meminta insentif  khusus pembelian  SPN,dan pemerintah mengabulkannya. 
 
 
 
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/pemerintah-hapus-pph-spn-2.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0