Pemerintah Indonesia Hormati Proses Hukum Terpidana Mary Jane yang Masih Berlangsung di Filipina
Iya, Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan sudah jelas, seperti yang disampaikan kemarin," jelas Presiden kepada para jurnalis usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa 13 September 2016, sebagaimana disampaikan melalui siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Namun demikian, Presiden juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina saat ini. Karena hal itulah eksekusi Mary Jane yang sedianya dilakukan pada April tahun lalu ditunda. Sebab, dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjamin rasa keadilan terhadap terpidana.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo memuji konsistensi Presiden Filipina dalam upayanya memerangi narkoba. Sebagaimana yang dilakukan Presiden Joko Widodo, di negaranya sendiri Presiden Duterte juga telah menyatakan perang terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya melihat konsistensi Presiden Duterte terhadap pemberantasan narkoba ini betul-betul sangat tinggi. Jadi tidak ada toleransi. Sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia," terangnya.
Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010 silam. Pengadilan Negeri Sleman kala itu memvonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?