Pemerintah Sampaikan Selamat Hari Santri 2026, Tegaskan Dukungan bagi Pesantren

 
bagikan berita ke :

Kamis, 22 Oktober 2026
Di baca 1 kali

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mewakili Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah, menyampaikan ucapan Selamat Hari Santri Tahun 2026 kepada seluruh santri, kiai, nyai, pengasuh pondok pesantren, serta keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kontribusi pesantren dalam perjalanan bangsa, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk akhlak generasi muda, serta menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap keberadaan dan perkembangan pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, dan mendidik generasi muda agar memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan bangsa.

“Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pesantren. Kita semua memahami bahwa pesantren bukan hanya tempat untuk menimba ilmu agama, tetapi juga tempat membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta mendidik generasi muda agar memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsanya,” ujar Mensesneg.

Mensesneg menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan pesantren terus berkembang sebagai lingkungan pendidikan yang baik, aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pembinaan santri, serta pengembangan kelembagaan pesantren.
Pemerintah juga mendorong agar para santri memiliki kesempatan yang semakin luas untuk belajar, tumbuh, dan berkarya tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan, tradisi keilmuan, serta semangat pengabdian yang menjadi bagian penting dari kehidupan pesantren.

Sebagai bagian dari perhatian tersebut, pemerintah memperkuat dukungan terhadap pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren pada Kementerian Agama. Pembentukan unit baru ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Melalui peringatan Hari Santri 2026, pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga dan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional. Dukungan terhadap pesantren diharapkan dapat memperluas kesempatan generasi muda untuk berkembang sekaligus melanjutkan kontribusi pesantren bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (DND - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0