Pengantar Presiden RI - Ratas tentang Harmonisasi Peraturan Perizinan..., Jakarta, 15 Maret 2016
PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
RAPAT TERBATAS TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERIZINAN TERKAIT DENGAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB),
IZIN LINGKUNGAN, DAN IZIN GANGGUAN
KANTOR PRESIDEN, JAKARTA
15 MARET 2016
Â
Â
Â
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Â
Sore hari ini, rapat terbatas akan membahas masalah harmonisasi peraturan perizinan. Kita sudah terus-menerus mencari langkah-langkah terobosan dalam rangka deregulasi perizinan untuk meningkatkan iklim usaha, iklim kemudahan berinvestasi.Â
Â
Saya kira juga sudah pernah saya sampaikan bahwa, tahun 2016, kita masih pada peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei dalam rangka kemudahan berusaha, ease of doing business. Dan kalau kita lihat posisinya, sekali lagi saya sampaikan, Singapura nomor 1, Malaysia di posisi 18, Thailand di posisi 49, Brunei  84, Vietnam 90, Filipina 103, dan kita—saya ulang—109.
Â
Untuk itu, saya kira perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan, langkah-langkah pembenahan menyeluruh dari seluruh aspek perizinan, baik yang berkaitan dengan pendirian bangunan, izin lingkungan, izin gangguan, dan mungkin juga—seperti yang saya sampaikan dulu—masalah SIUP dan TDP bisakah itu digabung jadi satu kertas.
Â
Dan semangat harmonisasi ini kita ingin  agar semuanya menjadi mudah, semuanya menjadi jelas, dan semuanya terintegrasi dengan baik.
Â
Dan saya minta diharmonisasi antara izin lingkungan dengan izin HO (izin gangguan) yang dikeluarkan oleh pemerintah-pemerintah daerah.
Â
Saya juga minta agar dilakukan harmonisasi peraturan perizinan, terutama izin lingkungan di kawasan industri. Ini juga penting sekali.
Â
Harmonisasi perizinan bukan berarti meniadakan fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi memastikan bahwa fungsi itu dijalankan lebih baik, lebih efisien, lebih efektif sehingga tidak terjadi kendala dalam berusaha dan berinvestasi.
Â
Saya kira itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan. Silakan, Pak Menko Perekonomian, untuk melanjutkan.Â
Â
(Acara dilanjutkan secara tertutup)
*****
Biro Pers, Media dan Informasi
Sekretariat Presiden