Jakarta: Mendagri M. Ma`ruf hari Selasa (6/2) melaporkan mengenai perkembangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Partai Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam dan RPP Sekretaris Desa, dalam suatu Ratas (rapat terbatas kabinet) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peserta ratas antara lain Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Mensekneg Yusril Ihza Mahendra, Menteri PAN Taufik Effendi, Kepala Bappenas Pazkah Suzetta serta Seskab Sudi Silalahi.

"> Jakarta: Mendagri M. Ma`ruf hari Selasa (6/2) melaporkan mengenai perkembangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Partai Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam dan RPP Sekretaris Desa, dalam suatu Ratas (rapat terbatas kabinet) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peserta ratas antara lain Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Mensekneg Yusril Ihza Mahendra, Menteri PAN Taufik Effendi, Kepala Bappenas Pazkah Suzetta serta Seskab Sudi Silalahi.

"> Jakarta: Mendagri M. Ma`ruf hari Selasa (6/2) melaporkan mengenai perkembangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Partai Lokal di Nanggroe Aceh Darussalam dan RPP Sekretaris Desa, dalam suatu Ratas (rapat terbatas kabinet) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peserta ratas antara lain Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Mensekneg Yusril Ihza Mahendra, Menteri PAN Taufik Effendi, Kepala Bappenas Pazkah Suzetta serta Seskab Sudi Silalahi.

">

Perkembangan RPP Partai Lokal di Aceh dan RPP Sekdes

 
bagikan berita ke :

Rabu, 07 Februari 2007
Di baca 1622 kali

Kata Mendagri ratas, tim yang akan merumuskan RPP Partai Lokal di NAD adalah gabungan antara Depdagri, Dephukham serta Sekneg. Sedangkan tim yang akan merumuskan RPP Sekretaris Desa antara lain Depdagri, Depkeu, MenPAN dan BKN.

Menurut Mendagri, masalah RPP Partai Lokal di Aceh merupakan tindak lanjut dari dari amanat UU No. 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. “RPP ini diharapkan selesai pada bulan februari 2007 ini. Kami juga berharap agar partai lokal di Aceh tetap berperan secara aktif sesuai dengan undang - undang dalam kerangka sistem dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia," jelasnya. Pengawasan partai lokal ini akan didelegasikan kepada Kakanwil Dephukham serta Gubernur sebagai representatif dari pemerintah.

RPP Partai Lokal NAD yang dilaporkan oleh Mendagri kepada SBY telah mendapat masukan, antara lain agar dibuat rumusan yang lebih jelas dan tajam tentang peranan partai lokal dalam penyelenggaraan pemerintah lokal di Aceh. "Jadi partai lokal ini pada dasarnya akan didayagunakan dalam rangka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, DPR Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur serta bupati/walikota," jelas Mendagri.

Sedangkan untuk RPP Sekretaris Desa, Mendagri menjelaskan bahwa RPP ini merupakan suatu solusi pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, dan hanya akan berlaku bagi yang sedang bertugas atau mengabdi menjadi Sekretaris Desa. Karena Sekdes akan menjadi PNS, maka RPP ini harus seimbang antara kepentingan UU No. 32 tahun 2004 dengan UU No. 43 tahun 1999 yang membahas tentang pokok - pokok kepegawaian dan UU no. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.

Namun, tambah Mendagri, kondisi Sekretaris Desa yang telah dicatat oleh Depdagri saat ini sangat beragam, baik dilihat dari segi usia maupun dari tingkat pendidikan. "Jumlah desa yang ada sekarang ini ada 63.819 desa, 89 persen dari seluruh desa tersebut sudah melaporkan. Sebanyak 11 persen lagi sudah melaporkan nama – namanya, tapi datanya belum lengkap," jelas Mendagri.

“Oleh karena itu, peserta rapat akan mencarikan solusi bagi bagi Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat serta lebih menajamkan rumusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sesuai dengan undang - undang yang berlaku. RPP ini juga diminta selesai dalam waktu seminggu, dan akan dibahas kembali dalam ratas minggu depan," tutur M. Ma'ruf.

 

http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/06/1549.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0