Perpres Nomor 53 Tahun 2017: Presiden Menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara

 
bagikan berita ke :

Minggu, 04 Juni 2017
Di baca 1720 kali

Dengan terbitnya Perpres ini,ketentuan mengenai Lembaga Sandi Negara dan mengenai unit organisasi Eselon I Lembaga Sandi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BSSN yang dipimpin oleh seorang Kepala tersebut bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

 

Adapun poin penting dalam Perpres ini, antara lain:

a.  BSSN terdiri atas 1 Kepala, 1 Sekretariat Utama, dan 4 Deputi (Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi,  Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian).

b.   Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja sudah harus terbentuk paling Lama 4 bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

c.   BSSN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN.

d. Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Segala pendanaan yang diperlukan untuk peralihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Informasi lebih lanjut mengenai peraturan dimaksud, dapat diperoleh melalui tautan berikut ini http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405536&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2017 (NIS - Humas Kemensetneg)

 


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           1           0           4