Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 5 Tokoh

 
bagikan berita ke :

Kamis, 05 November 2015
Di baca 817 kali

Penganugerahan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2015. “Penganugerahan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan selama masa hidup lima orang putra terbaik bangsa Indonesia yang telah memberikan pengabdian, darmabakti dan perjuangan yang luar biasa kepada bangsa dan Negara”, ujar Presiden Jokowi.


Adapun nama dari kelima orang tersebut adalah:

  1. Alm. Bernard Wilhem Lapian, tokoh masyarakat Sulawesi Utara.
  2. Alm. Mas Isman, tokoh masyarakat Jawa Timur. 
  3. Alm. Komjen Pol. (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin, tokoh dari Jawa Timur. 
  4. Alm. I Gusti Ngurah Made Agung, tokoh Bali.  
  5. Alm. Ki Bagus Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah Yogyakarta.

Pengajuan Gelar

 

Masyarakat mengusulkan adanya pemberian gelar Pahlawan Nasional yang disampaikan kepada Bupati atau walikota yang dimana nantinya sampai pada tingkat Provinsi. Pengajuan tersebut diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dikaji dan diteliti.


Kemudian selaku Ketua TP2GD, Gubernur menyerahkan usulan nama tersebut kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).


Calon yang memenuhi kriteria penilaian, telah diatur pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Pengajuan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan. Setelah itu barulah diadakan Upacara Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.


Adapun kriteria penilaian dalam penganugerahan gelar Pahlawan Nasional antara lain: pernah memimpin atau melakukan perjuangan dalam bentuk apapun untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan; tidak pernah menyerah pada musuh pada masa perjuangan; pernah memberikan pemikiran yang menunjang pembangunan nasional serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa; serta pernah melakukan perjuangan yang  memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0