Presiden Jokowi Serahkan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

 
bagikan berita ke :

Rabu, 16 Desember 2020
Di baca 647 kali

Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk. Untuk diketahui, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan 195 penerima yang lain mengikuti rangkaian acara secara virtual.


Foto: Kris dan Muchlis Jr. – Biro Pers Sekretariat Presiden

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0