Presiden Jokowi Tanggapi Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden

 
bagikan berita ke :

Senin, 02 Desember 2019
Di baca 2137 kali

Presiden Joko Widodo tegas menyatakan bahwa ia merupakan figur yang dipilih rakyat melalui pemilihan secara langsung. Maka itu, Presiden tidak menghendaki adanya wacana-wacana seperti pemilihan presiden oleh MPR hingga masa jabatan presiden yang dapat sampai tiga periode sebagaimana yang saat ini tengah bergulir.

Kepada para jurnalis, Kepala Negara mengatakan bahwa saat awal berkembangnya wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 beberapa waktu lalu ia bertanya-tanya apakah wacana tersebut memang hanya berkutat pada urusan haluan negara saja. Ia memandang bahwa wacana tersebut dapat berimplikasi luas hingga memunculkan isu-isu baru di luar tujuan semula.

"Saya ini produk dari pemilihan langsung sehingga saat itu waktu ada keinginan untuk amendemen (terbatas) apa jawaban saya? Apakah bisa yang namanya amendemen itu hanya dibatasi untuk urusan haluan negara? Apakah tidak melebar ke mana-mana?" jelas Presiden.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah berkembang isu di masyarakat mengenai amendemen UUD 1945 utamanya yang berkaitan dengan pemilihan presiden. Selain wacana pemilihan presiden oleh MPR, dinamika terkini bahkan menyebut sejumlah opsi mengenai masa jabatan presiden yang di antaranya menjadi tiga periode hingga satu periode saja namun berjangka waktu delapan tahun.

"Sekarang ini kenyataannya seperti itu kan (melebar)? Ada yang lari ke presiden dipilih oleh MPR, ada yang lari presiden tiga periode, ada yang lari presiden satu kali tapi delapan tahun. Akan ke mana-mana," kata Kepala Negara.

Secara pribadi, Kepala Negara memandang bahwa dibandingkan berbicara seputar hal tersebut, lebih baik segenap tenaga difokuskan pada upaya-upaya peningkatan ekonomi yang menghadapi tantangan dari tekanan-tekanan eksternal. Menurutnya, isu-isu tersebut membutuhkan perhatian besar untuk dapat dicarikan jalan keluarnya.

"Jadi lebih baik tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang sekarang ini bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," tandas Presiden.

Untuk diketahui, saat melakukan pertemuan dengan Ketua MPR periode 2014-2019, Zulkifli Hasan, dan pimpinan MPR periode 2019-2024 pada pertengahan Oktober lalu, Presiden memang sempat menanyakan usulan mengenai amendemen terbatas UUD 1945 yang direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           5           0           0           0