Presiden mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 
bagikan berita ke :

Jumat, 11 Oktober 2019
Di baca 10646 kali

Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2019 telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perubahan Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan.

Tiga hal penting dalam perubahan Undang-Undang ini yakni:

  1. Carry-over, bahwa Rancangan Undang-Undang yang telah mencapai pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dan belum selesai, disampaikan kepada DPR periode berikutnya serta dapat dimasukkan kembali dalam Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan;
  2. Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian, dampak, dan kemanfaatan atas pelaksanaan suatu Undang-Undang; dan
  3. Pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri dan Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id di menu produk hukum, JDIH (Undang-Undang) atau di https://jdih.setneg.go.id. (DZ, DWY/Polhukam)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
15           3           1           1           2