Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

 
bagikan berita ke :

Senin, 07 September 2026
Di baca 1 kali

Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat, termasuk dengan mengusut dugaan kesengajaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin (07/09/2026).

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Kepala Negara.

Selain itu, Kepala Negara meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti bersama oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan. Berdasarkan temuan di lapangan, Suharyanto menyebut terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk membakar hutan dan lahan.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, Kapolri menyebut aparat telah mengamankan 138 tersangka. Selain itu, terdapat delapan korporasi yang tengah diproses.

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Kapolri. (BPMI Setpres)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0