Presiden: Sistem Pemilu Mestinya Disederhanakan

 
bagikan berita ke :

Rabu, 09 April 2008
Di baca 1428 kali

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai sistem pemilihan umum yang berlaku sekarang tidak efektif. Rentang waktu yang cukup panjang antara pelaksanaan pemilu anggota legislatif dan pemilihan presiden akan melelahkan semua pihak. "Saya merasakannya sendiri saat Pemilu 2004," kata Presiden Yudhoyono saat berpidato pada acara Pembekalan kepada Peserta Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintah Daerah Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota, di kantor Lembaga Ketahanan Nasional kemarin.

Rencananya, pada Pemilu 2009 pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden tetap dipisahkan sebagaimana pada Pemilu 2004. Menurut Yudhoyono, sistem ini akan memakan biaya tidak sedikit. Selain itu, kata Presiden, selama tiga bulan, yakni April hingga Juli 2009, rakyat akan terbelah-belah. "Rakyat jadi hijau, merah, kuning, dan biru," ujarnya.

Yudhoyono setuju dengan usul seorang peserta pembekalan bahwa sistem pemilu semestinya disederhanakan. "Hal itu harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia. "Tak bisa pemerintah sendiri yang mengubahnya." Namun, Presiden tidak menjelaskan lebih jauh format ideal sistem pemilu menurut versinya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan penggabungan pelaksanaan pemilu tidak mungkin diterapkan pada Pemilu 2009. Pemilu legislatif dijadwalkan diselenggarakan sebelum pemilu presiden. "Penggabungan baru bisa pada Pemilu 2014," ujar Ferry di gedung MPR/DPR kemarin.

Ferry mengatakan biaya pemilu presiden tetap besar karena pemilu berpeluang dilaksanakan dua putaran. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak mungkin hanya dua pasang calon. Satu-satunya cara menyeleksi jumlah pasangan calon, kata Ferry, adalah meningkatkan syarat perolehan suara partai politik atau gabungan partai yang boleh mengajukan pasangan calon presiden. "Kalau jumlah pasangan kandidat dibatasi hanya dua, semua akan teriak protes," ujarnya.

Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden akan mensyaratkan pasangan calon presiden bisa diajukan partai politik yang memperoleh suara 25 persen dan oleh gabungan partai politik.

 
 
 
 
 
 
Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/04/09/Nasional/krn,20080409,3.id.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           2           0