Presiden Tandatangani PP Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan publikasi produk hukum pada tanggal 23 Mei 2018, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP yang ditandatangani Presiden tanggal 23 Mei 2018 tersebut telah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM.
PP Nomor 19 Tahun 2018 ini berisi antara lain, tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Khusus bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan Pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo di hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada:
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (6); - Ketentuan Pasal 4; dan
- Ketentuan Pasal 8.
Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018. Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Peratuan Pemerintah) atau tautan https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180523/3058PP_Nomor_19_Tahun_2018.pdf. (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)