Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama (Pusbin AKS) menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama (JF AKS) melalui Penyesuaian/Inpassing bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Kamis (11/12/2025).
Webinar yang dipandu oleh Kepala Bagian Dukungan Administrasi pada Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama, Ricka Rosita dan narasumber Kepala Pusat Pembinaan Analis Kerja Sama, Andri Kurniawan, dan Kepala Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, Wendy Emaliana ini menjadi titik awal dari rangkaian pelaksanaan inpassing yang dijadwalkan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
JF AKS merupakan jabatan fungsional yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kerja sama bilateral, multilateral, regional, hingga kerja sama Selatan–Selatan.
Jabatan ini juga mencakup penyusunan analisis, rencana kerja sama, evaluasi, laporan, serta fasilitasi administrasi. Penetapan jenjang jabatan—Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama—telah dituangkan dalam Surat MenpanRB Nomor B/581/M.SM.02.00/2025 mengenai Kelas Jabatan Nasional JF AKS.

Membuka paparan, Kepala Pusbin AKS, Andri Kurniawan menyampaikan bahwa skema inpassing berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 tentang JF Analis Kerja Sama, serta Permensesneg Nomor 3 Tahun 2024. Penetapan kelas jabatan nasional melalui keputusan Kementerian PANRB turut menjadi acuan penting bagi instansi dalam menyiapkan formasi jabatan.
Andri Kurniawan mengatakan bahwa pelaksanaan inpassing merupakan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisasi aparatur negara di bidang kerja sama. “Inpassing ini kami rancang sebagai instrumen penataan SDM secara nasional untuk memastikan bahwa ASN yang selama ini telah menjalankan tugas analisis kerja sama memperoleh pengakuan jabatan yang tepat dan proporsional,” ujarnya.
Kepala Pusbin AKS juga menekankan pengangkatan melalui inpassing hanya dapat dilakukan bagi ASN yang telah atau masih menjalankan tugas di bidang analisis kerja sama dengan pengalaman minimal dua tahun.
"Persyaratan administratif meliputi ijazah sesuai kualifikasi, dokumen kepegawaian, evaluasi kinerja dua tahun terakhir, portofolio pelaksanaan tugas, serta surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Batas usia maksimal pengangkatan melalui mekanisme ini adalah 56 tahun," terang Andri Kurniawan.

Ia juga menegaskan bahwa proses inpassing dilaksanakan secara transparan dan berbasis akuntabilitas. Pelaksanaan inpassing dilakukan melalui Sistem Informasi Analis Kerja Sama (SIAKS), yang akan menjadi platform utama untuk pengajuan, verifikasi, dan validasi dokumen. Instansi pengguna wajib mengunggah peta jabatan, rencana kebutuhan jabatan, penetapan formasi, serta dokumen usulan sesuai ketentuan. Proses terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi berbasis portofolio oleh instansi pembina, penerbitan rekomendasi, serta penerbitan Surat Keputusan pengangkatan oleh instansi pengguna.
“Seluruh tahapan dilakukan melalui mekanisme digital melalui SIAKS, sehingga setiap pengajuan dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dinilai secara objektif. Kami memastikan tidak ada kendala administrasi yang menghambat ASN yang memenuhi syarat,” kata Andri.
Selain itu, Andri menekankan bahwa penguatan JF AKS merupakan kebutuhan strategis bagi arsitektur hubungan kerja sama pemerintah Indonesia. “Analisis kerja sama adalah fungsi yang menentukan kualitas perencanaan dan implementasi program lintas instansi maupun lintas negara. Karena itu, penataan jabatan melalui inpassing bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi upaya memastikan bahwa Indonesia memiliki analis kerja sama yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi dinamika global,” tegasnya.
Pusbin AKS turut menetapkan peran penting PIC Admin Instansi sebagai pengelola data dan koordinator teknis inpassing di setiap kementerian/lembaga/daerah. PIC bertanggung jawab memastikan kelengkapan dokumen, sinkronisasi data dalam SIAKS, pemantauan progres, serta koordinasi dengan instansi pembina demi menjamin kelancaran seluruh tahapan. Jadwal nasional meliputi penunjukan PIC, bimbingan teknis, pengajuan peserta, verifikasi berkas, hingga finalisasi data nasional JF AKS.

Menjelaskan lebih rinci, Kepala Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, Wendy Emaliana mengatakan pelaksanaan inpassing dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu pengusulan oleh instansi pengguna, seleksi administrasi dan kompetensi oleh instansi pembina, penerbitan rekomendasi, serta pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Mekanisme ini dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas melalui proses verifikasi berjenjang yang mengedepankan kelengkapan dan keterukuran data," ujar Wendy.
Instansi pengguna diwajibkan mengajukan peta jabatan, rencana kebutuhan, penetapan formasi, serta dokumen rekomendasi sebagai dasar pengajuan. Setelah melalui seleksi administrasi, peserta mengikuti penilaian portofolio kompetensi untuk memastikan kesesuaian pengalaman dan kemampuan dengan jenjang jabatan yang diusulkan.
Menekankan pentingnya peran PIC instansi Pengguna, Wendy menyampaikan, “PIC bukan hanya pengelola administrasi, tetapi juga pengendali mutu proses inpassing di tingkat instansi. Keberhasilan pelaksanaan inpassing bergantung pada ketepatan dan ketelitian mereka," ucapnya.
Dengan penerapan standar nasional, penguatan kerangka regulasi, serta digitalisasi sistem melalui SIAKS, pemerintah menargetkan pelaksanaan inpassing JF AKS yang seragam di seluruh instansi.
Kegiatan ini berjalan dengan interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang datang dari seluruh peserta yang hadir secara daring. (ART/YLI-Humas Kemensetneg)