Sambutan Presiden RI pada Pembukaan Konferensi ke-7 Hakim Mahkamah Konstitusi Asia, 13 Juli 2010

 
bagikan berita ke :

Selasa, 13 Juli 2010
Di baca 935 kali

SAMBUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA

PERESMIAN PEMBUKAAN KONFERENSI KE-7 HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI ASIA

PADA TANGGAL 13 JULI 2010

DI ISTANA NEGARA, JAKARTA

 

 

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

 

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Yang saya hormati saudara Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,

 

Yang saya hormati para pimpinan Lembaga-lembaga negara, para Menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II,

 

Yang saya hormati para pimpinan delegasi dari negara-negara sahabat,

 

Yang Mulia para Duta Besar dan pimpinan organisasi internasional,

 

Saudara Gubernur DKI Jakarta, para Hakim Mahkamah Konstitusi, para peninjau, dan para peserta konferensi yang saya muliakan,

 

Pada kesempatan yang baik ini, saya juga ingin mengajak hadirin sekalian untuk sekali lagi memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan ridho-Nya, kita dapat menghadiri Pembukaan Konferensi Hakim Mahkamah Konstitusi Asia ke-7 Tahun 2010 ini.

 

Atas nama negara dan pemerintah, saya mengucapkan selamat datang kepada para pimpinan dan anggota Delegasi konferensi dari negara-negara sahabat dan selamat melaksanakan konferensi. Selamat pula atas disampaikannya deklarasi tentang pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia atau institusi yang sejenis. Ini merupakan tonggak sejarah yang penting dalam membangun kerja sama dan kemitraan di antara lembaga Mahkamah Konstitusi di Asia. Sebagai tuan rumah, Indonesia berbangga hati karena dapat menyambut para pimpinan delegasi dan segenap anggota yang berasal bukan hanya dari Asia, tetapi juga dari Eropa, Amerika Latin, Timur Tengah, dan Afrika.

 

Hadirin yang saya hormati,

 

Topik utama konferensi, sebagaimana disampaikan oleh ketua panitia dan Ketua Mahkamah Konstitusi tadi adalah tentang general elections law, dalam arti tentang sistem dan Undang-undang pemilihan umum. Tentu saja ini topik yang tepat, berwawasan ke depan dan relevan dengan gerak dinamika demokrasi yang ada di negeri kita masing-masing. Kita mengetahui bahwa Pemilu dalam demokrasi adalah penting.

 

Oleh karena itu, penting pula sistem dan Undang-undang tentang Pemilu tersebut. Saya berharap selama Saudara mengikuti konferensi di Jakarta ini, Saudara dapat berbagi ide dan pengalaman tentang sistem, tentang Undang-undang, dan tentang pelaksanaan pemilihan umum di negara Saudara masing-masing. Saya mengetahui bahwa tidak ada Undang-undang Pemilu yang persis sama dari satu negara ke negara yang lain, tetapi saya yakin pula tentu banyak yang sama. There are many things in common.

 

Saya pada kesempatan yang baik ini ingin menyampaikan dua pandangan, semoga berguna dalam konferensi yang akan Saudara selenggarakan selama dua hari ini. Yang pertama berkaitan dengan Pemilu dan Undang-undang Pemilu, sedangkan yang kedua, pandangan saya tentang Pemilu, demokrasi dan rule of law. Saya ingin memulai dari yang pertama tentang Pemilu dan Undang-undang Pemilu.

 

Saudara-saudara,

 

Kita sama-sama mengetahui bahwa Pemilu adalah kegiatan yang sangat penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, Pemilu itu haruslah bebas dan jujur, dalam arti free and fair. Penyelenggara Pemilu juga harus fair. Saya ulangi, penyelenggaraan Pemilu juga harus fair, efektif dan berjalan secara tertib dan aman. Dengan demikian, apabila itu dapat diwujudkan, maka Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan juga proses pengambilan keputusan yang bersifat formal, formal decision making process, dapat dilaksanakan secara kredibel.

 

Kredibilitas Pemilu secara universal ditandai dengan Undang-undang Pemilu yang mengatur hal-hal utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Seperti pengaturan siapa yang berhak memilih, siapa yang berhak dipilih, apa peran partai politik, bagaimana pendanaan Pemilu, termasuk public financing of elections, aturan kampanye Pemilu, cara pemungutan suara dan penghitungan suara, sanksi atas pelanggaran dan kejahatan Pemilu, serta penyelesaian sengketa Pemilu, dan tidak kalah pentingnya juga organisasi penyelenggara Pemilu itu, ada yang sering disebut dengan Komisi Pemilihan Umum yang tentu diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan kompeten.

 

Saudara-saudara,

 

Sekali lagi, saya meyakini bahwa pelaksanaan Pemilu serta sistem dan undang-undang Pemilu yang kita miliki berbeda-beda, justru di sinilah urgensi dari konferensi yang diselenggarakan di Jakarta ini dengan tema General Elections Law.

 

Hadirin yang saya muliakan,

 

Hal kedua yang ingin saya sampaikan adalah berkaitan dengan Pemilu demokrasi dan rule of law. Barangkali ada pertanyaan, apakah Pemilu yang kita selenggarakan di negara kita masing-masing tidak ada permasalahan dan tantangannya? Saya yakin jawaban kita akan sama, ada permasalahan dan tantangan yang kita hadapi. Kalau boleh saya mengidentifikasi beberapa saja dari permasalahan dan tantangan Pemilu itu, maka di antaranya masalah itu berkaitan dengan bagaimana sebuah Pemilu dapat benar-benar diselenggarakan secara efektif, efisien, tertib, dan lancar. Juga menyangkut keikutsertaan, serta partisipasi rakyat dalam Pemilu.

 

Bagaimana pemilih mendapatkan informasi yang lengkap, dengan demikian secara rasional, tiap-tiap pemilih bisa memilih dan tidak, atau partai politiknya kalau harus memilih partai politik. Lantas bagaimana pencegahan pelanggaran Pemilu, termasuk kemungkinan dilaksanakannya politik uang atau money politics. Termasuk aturan dan pelaksanaan penyelesaian dari sebuah sengketa Pemilu, dispute settlement, yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Pemilu yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Pemilu, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat daerah.

 

Dengan semuanya itu, hadirin yang saya hormati, maka paling tidak ada 3 faktor penting yang benar-benar membuat sebuah Pemilu sukses. Pertama adalah undang-undang Pemilu yang baik. Kedua, komisi Pemilu yang kredibel. Dan yang ketiga, partisipasi rakyat yang tinggi dan berkualitas.

 

Hadirin yang saya hormati,

 

Berbicara tentang Pemilu, kita tentu berbicara pula tentang demokrasi dan rule of law. Saudara Prof. Dr. Mahfud, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia tadi telah mengangkat hubungan antara demokrasi dan pemilihan umum dan secara implisit juga diangkat apa pula hubungannya dengan pranata hukum.

 

Saudara-saudara,

 

Demokrasi, apapun jenis dan bentuk demokrasi itu, tiada lain adalah sebuah exercise of freedom,the right of the citizens, itu diatur dalam konstitusi. Dalam demokrasi juga dikemukakan pentingnya equality, equality to power, persamaan kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan yang sah. yang semua karena berkaitan dengan hak, dengan

 

Kedua hal itu, freedom and equality, yang berkaitan dengan decision making process terhadap siapa yang oleh rakyat akan diberikan mandat atau kepercayaan untuk memimpin mereka di negara-negara yang bersangkutan, maka dilakukanlah pemilihan umum, termasuk varian-varian yang ada, pemilihan kepala pemerintahan, apakah presiden, perdana menteri, dan yang sejenis, bahkan juga Pemilu bisa bergerak terus pada tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

 

Di Indonesia, dengan senang hati saya sampaikan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan kepala daerah telah dilaksanakan secara langsung, direct election, untuk Presiden sejak Pemilu 2004 dan untuk pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005.

 

Saudara-saudara,

 

Oleh karena itu, Pemilu yang berkualitas, pastilah menyumbang terwujudnya demokrasi yang berkualitas juga. Kita juga mengetahui bahwa hakekatnya demokrasi itu bukan tujuan akhir. Dan dalam praktek kehidupan bernegara dan berpemerintahan, demokrasi tidak bisa berjalan sendiri, tidak bisa bekerja sendiri, ada pasangan-pasangan yang memungkinkan kehidupan bernegara, berpemerintahan, bermasayarakat di suatu negara berjalan dengan baik. Yang ingin saya sampaikan adalah, di samping demokrasi, pentingnya rule of law dan good governance.

 

Rule of law dari banyak sekali interpretasi, sesungguhnya tiada lain adalah the supremacy of law, supremasi hukum. Rule of law bukan rule of man, bukan rule of persons. Oleh karena itu, salah satu faktor yang penting berkaitan dengan demokrasi, rule of law dan pentingnya Pemilu, sebuah Undang-undang dan aturan hukum haruslah jelas atau clear. Dipublikasikan dan dimengerti oleh rakyat. Fair, tidak terus berubah-ubah, dapat melindungi hak-hak dasar dan menjamin kepastian atau certainty. Kita ingin tentunya Undang-undang Pemilu kita pun memenuhi kaidah-kaidah seperti itu.

 

Saudara-saudara,

 

Dengan dua hal yang telah saya kedepankan tadi, kalau saya boleh mengambil kesimpulan kecil, maka kesimpulan itu adalah sebuah Undang-undang Pemilu haruslah membuat Pemilu bisa diselenggarakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan kaidah rule of law, Undang-undang itu, dan yang tidak kalah pentingnya juga memenuhi nilai-nilai demokrasi, yaitu freedom, equality, peoples participations and politics.

 

Hadirin yang saya hormati,

 

Para pimpinan delegasi konferensi dari negara-negara sahabat yang saya muliakan,


Bagian akhir dari sambutan saya ini, saya ingin mengedepankan sejarah panjang perjalanan politik, demokrasi, dan Pemilu di negeri kami, di Indonesia. Sebagaimana hadirin ketahui bahwa Indonesia sekarang ini berada dalam proses transformasi yang besar, reformasi dan pematangan kehidupan demokrasi kami. We are in the process of nurturing and consolidating our democracy.

 

Sejak Indonesia merdeka, tahun 1945, kami mengalami pasang surut politik dan demokrasi. Dan 10 tahun kemudian, sejak 1955, kami juga mengalami dinamika dalam pelaksanaan pemilihan umum yang telah berlangsung selama 10 kali. Kami mengatakan bahwa 3 Pemilu yang terakhir, pemilihan umum tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009-lah yang lebih banyak memenuhi norma dan kaidah pemilihan umum dan demokrasi yang berlaku secara universal.

 

Kami pun telah menyampaikan tadi, Indonesia sejak tahun 2005 telah melaksanakan pemilihan kepala daerah yang juga dilaksanakan secara langsung. Tentu saja Indonesia, kami masih terus meningkatkan kualitas Pemilu yang kami selenggarakan dengan belajar dari Pemilu-Pemilu di waktu yang lalu, yang baik kita pertahankan, yang belum baik kita perbaiki. Dan kami pun juga menimba pengalaman negara-negara sahabat di dalam melaksanakan Pemilu.

 

Tapi kami ingin menyampaikan kebanggaan dan kebahagiaan kami, bahwa pemilihan umum yang kami selenggarakan hakekatnya adalah home grown elections, demokrasi yang kita kembangkan pun juga bersentuhan dengan nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, seraya menghormati nilai-nilai universal dari demokrasi, demokrasi yang tumbuh di Indonesia pun juga boleh dikatakan home grown democracy.

 

Dan tepat kiranya pada forum yang baik ini, sebagaimana saudara Mahfud juga telah menyampaikan tadi, saya ingin menyampaikan betapa Indonesia bisa meningkatkan kehidupan bernegara kami dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi lahir sebagai bagian dari perubahan besar yang terjadi di negeri kami pada era reformasi dewasa ini, dan juga bagian serta konsekuensi dari dilaksanakannya perubahan dan atau amandemen dari konstitusi Indonesia atau yang kami sebut dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Saudara Mahfud mengatakan tadi peran, fungsi, dan tugas Mahkamah Konstitusi penting, memiliki cakupan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pertanggungjawaban Mahkamah Konstitusi juga mulia, karena menyangkut masalah-masalah yang fundamental dalam kehidupan bernegara di negeri kami. Mahkamah Konstitusi melakukan uji materiil sebuah peraturan perundang-undangan, memutus sengketa wewenang antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil Pemilu, dan memutus ke pengadilan dalam perkara impeachment yang diajukan oleh DPR terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden. Dengan demikian, sekali lagi, peran, fungsi, dan tugas Mahkamah Konstitusi sangat-sangat penting.

 

Sejak berdirinya tidak berkelebihan kalau Indonesia bisa mengatakan Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menjadi the guardian of our constitution, dan bukan hanya sebagai pengawal konstitusi, tapi juga penegak demokrasi, keadilan, dan hak-hak azasi manusia. Saya tahu load, intensitas kerja, pekerjaan rumah Mahkamah Konstitusi sangat tinggi. Tetapi saya berharap dan saya percaya, semua itu bisa dikelola dengan baik dengan menjunjung tinggi the rule of law atau supremasi hukum yang sama-sama ingin kita tegakkan.

 

Dan manakala itu bisa dilaksanakan dengan baik, maka checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kami, tentu akan menjadi lebih baik dan lebih berkualitas.

 

Hadirin sekalian,

 

Demikianlah yang dapat saya sampaikan dalam Pembukaan Konferensi Hakim Mahkamah Konstitusi Asia ke-7 Tahun 2010 ini. Dengan pesan, harapan, dan ajakan itu semua, Saudara-saudara, maka dengan terlebih dahulu memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, dan dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim, Konferensi Hakim Mahkamah Konstitusi Asia ke-7 Tahun 2010 dengan resmi saya nyatakan dibuka. Sekian.

 

 

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

 

Biro Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,

Sekretariat Negara RI