Sambutan Presiden RI pada Simposium Internasional HUT MK Ke-8, Jakarta, 11 Juli 2011

 
bagikan berita ke :

Senin, 11 Juli 2011
Di baca 876 kali

SAMBUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA

SIMPOSIUM INTERNASIONAL "NEGARA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL"

DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT MAHKAMAH KONSTITUSI RI KE-8

DI ISTANA NEGARA, JAKARTA

TANGGAL 11 JULI 2011

 

 

 

Bismillaahirrahmaanirraahiim,

 

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

 

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Yang saya hormati, Para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia,

 

Yang saya hormati, Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan para Hakim Mahkamah Konstitusi,

 

Yang saya hormati, Para Ketua Mahkamah Konstitusi dan institusi sejenis, serta para delegasi yang datang dari negara-negara sahabat,

 

Yang saya hormati, Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II,

 

Yang saya hormati, Para Anggota Parlemen, baik dari Indonesia maupun dari Negara-negara Sahabat,

 

Yang Mulia, para Duta Besar Negara-negara Sahabat, dan Pimpinan Organisasi-organisasi Internasional,

 

Para Peserta Simposium dan Hadirin sekalian yang saya muliakan,

 

Mengawali sambutan ini, sekaligus pidato kunci saya, saya mengajak Hadirin sekalian untuk, sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhaanahu Wa Ta'aala, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri pembukaan simposium internasional di Istana Negara, Jakarta.

 

Sungguh merupakan kehormatan dan kebanggan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah simposium internasional yang sangat penting ini. Simposium internasional kali ini juga merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingatai Hari Ulang Tahun ke-8 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Pada kesempatan yang membahagiakan dan insya Allah penuh berkah ini, atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya ingin menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-8 Mahkamah Konstitusi kepada Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi, para Hakim Konstitusi, serta segenap jajaran Mahkamah Konstitusi.

 

Saya berharap peringatan delapan tahun Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum dan dalam mengawal konstitusi di negara kita.

 

Saya juga ingin menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran para Ketua Mahkamah Konstitusi dan institusi sejenis serta para delegasi yang datang dari negara-negara sahabat.

 

Sebagai tuan rumah, pemerintah dan rakyat Indonesia dengan suka cita menyambut kehadiran Yang Mulia serta hadirin sekalian. Kehadiran Yang Mulia  menunjukkan betapa erat dan hangatnya hubungan persahabatan di antara negara kita.

 

Hadirin sekalian yang saya hormati,

 

Constitutional-democratic state, atau negara demokrasi konstitusional yang menjadi tema besar simposium internasional kali ini, saya nilai tepat, relevan, dan kontekstual.

 

Tepat, karena negara-negara yang menerapkan praktik demokrasi di muka bumi ini, hampir pasti, ingin mewujudkan negara demokrasi yang sungguh konstitusional. Bukan negara demokrasi yang tidak berdasarkan konstitusi, pranata hukum, dan aturan main yang disepakati.

 

Relevan, karena tema ini merupakan isu sentral yang sangat menarik di tengah dinamika perkembangan demokrasi dengan variasi yang beragam di berbagai negara. Dan, kontekstual, karena saya yakin kita semua ingin, saat ini dan ke depan, dapat meningkatkan kualitas demokrasi di negara kita masing-masing.

 

Dewasa ini, demokrasi semakin mewarnai kehidupan dan peradaban umat manusia. Demokrasi juga diyakini sebagai sistem yang paling baik, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antara pilihan berbagai sistem yang ada.

 

Demokrasi diyakini mampu menuntun terwujudnya pemerintahan yang efektif dan memiliki legitimasi yang tinggi karena demokrasi menempatkan rakyat pada posisi sentral yang memberikan mandat kepada penentu kebijakan negara.

 

Tentu saja, untuk menerapkan demokrasi secara konsisten, kita harus memastikan bahwa demokrasi yang dijalankan benar-benar berorientasi pada tujuan nasional yang telah disepakati. Di negara yang modern, tujuan dan kesepakatan nasional dituangkan dalam konstitusi.

 

Suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi konstitusional, jika terdapat aplikasi supremasi konstitusi serta dijunjungtingginya konstitusionalisme. Ini berarti bahwa konstitusi harus menjadi dasar, rujukan, dan alasan utama dalam setiap aktivitas pengelolaan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

 

Apapun prinsip, dalih, dan jargon kebebasan, demokrasi tidak boleh keluar dari koridor konstitusi. Inilah kolaborasi elegan antara konstitusionalisme dan demokrasi, yang diyakini sebagai resep untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang efektif, tetapi tetap dalam rambu-rambu yang mengatur dan membatasinya, yaitu demokrasi konstitusional.

 

Hadirin sekalian yang saya hormati,

 

Simposium internasional yang kita selenggarakan ini, diharapkan dapat menjadi wahana bagi kita semua untuk saling berbagi pandangan dan pengalaman tentang praktik demokrasi konstitusional di negara kita masing-masing. Meskipun kita menyadari, termasuk apa yang terjadi di negara kami, Indonesia, selalu ada perubahan dan pengembangan dalam kehidupan demokrasi guna merespon semangat dan perkembangan zaman.

 

Oleh karena itu, ada dua substansi utama yang hendak saya sampaikan dalam pidato kunci ini. Pertama, saya mengajak Saudara semua untuk menyegarkan pengetahuan kita tentang teori umum dan nilai-nilai universal demokrasi konstitusional. Kedua, saya ingin mengulas secara singkat perkembangan, kemajuan, dan tantangan kehidupan demokrasi konstitusional di Indonesia.

 

Saya ingin memulai dari yang pertama. Sebagaimana kita ketahui, demokrasi konstitusional adalah bentuk demokrasi yang paling dominan di abad 21. Demokrasi model ini dibedakan dengan demokrasi langsung, demokrasi partisipatori, dan popular democracy. Dalam praktik kehidupan ketatanegaraan, demokrasi konstitusional bisa berbentuk republik atau bisa berbentuk monarki konstitusional.

 

Demokrasi seperti ini bisa menganut sistem parlementer, sistem presidensial, dan bisa juga sistem semi-presidensial. Negara demokrasi konstitusional menjunjung tinggi konstitusionalisme yang antara lain bercirikan dan ditandai oleh pemilu yang teratur, bebas, dan adil, regular, free, and fair elections, proses politik yang kompetitif, termasuk pemilihan kepala pemerintahan, terjadinya pemisahan kekuasaan dengan menjalankan checks and balances, serta menjunjung tinggi rule of law, atau supremasi hukum , termasuk aturan main, atau rules of the game, yang disepakati bersama.

 

Kita mengetahui bahwa demokrasi konstitusional yang matang lebih dari sekedar bisa melaksanakan pemilihan umum dan dimilikinya sejumlah partai politik, tetapi juga dimilikinya budaya politik yang baik, good political culture, serta lebih dari sekedar prosedural semata, tetapi juga pada substansi dan kualitas dari demokrasi itu.

 

Bahkan, kematangan sebuah demokrasi juga ditandai oleh hubungan yang sehat antara pihak yang berkuasa atau yang memerintah, the ruler, dengan yang beroposisi, the opposition. Hubungan seperti ini bisa dilihat dari kuatnya komitmen bersama terhadap nilai-nilai dasar atau basic values dari demokrasi.

 

Kedua belah pihak harus siap menerima apa yang dikehendaki oleh rakyat melalui pemilu berkala yang jujur dan adil. Yang menang, mesti diberikan kesempatan untuk menjalankan mandatnya dan memimpin untuk periode waktu yang telah ditentukan. Yang kalah, tidak boleh kehilangan hak-hak politiknya dan tidak boleh mendapatkan tekanan atau suppression dari pihak yang menang. Fenomena seperti ini sering menjadi tantangan bagi negara-negara yang sedang berada pada fase transisi demokrasi.

 

Di sisi lain, dalam kehidupan demokrasi konstitusional yang matang, setiap konflik yang ada dapat diselesaikan secara damai berdasarkan rule of law dan keadaban demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi konstitusional sering dimaknai sebagai demokrasi liberal yang tertib, yang damai, dan yang beradab atau civilized, dengan tetap mengutamakan kehendak rakyat, dan pencapaian tujuan bersama, common goals.

 

Tentu saja, membangun demokrasi konstitusional yang matang seperti itu, bukanlah proses sekali jadi. Di dunia, di banyak negara, kita bisa menyaksikan proses pasang surut dan keadaan jatuh bangun dari perjalanan kehidupan demokrasi sebuah bangsa. Pengalaman juga menunjukkan bahwa proses terhadap perwujudan demokrasi konstitusional yang matang, sering ditentukan oleh tingkat pendidikan sebuah bangsa, kondisi kehidupan ekonomi rakyat, serta karkater kehidupan masyarakatnya.

 

Oleh karena itu, bagi kita semua, termasuk bangsa Indonesia, kita perlu terus meningkatkan kualitas pendidikan rakyat kita, kondisi ekonomi dan kesejahteraan mereka, serta kahidupan masyarakat yang baik di negara kita masing-masing.

 

Hadirin sekalian yang saya hormati,

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada penerapan praktik berdemokrasi, setiap negara menempuh jalan yang berbeda. Jalan demokrasi di Indonesia tentu berbeda dengan jalan yang ditempuh oleh Amerika Serikat, Turki, Jerman, Korea Selatan, Thailand, dan negara-negara lainnya.

 

Perbedaan jalan yang ditempuh dengan segala dinamika yang menyertainya, dapat kita pahami, karena setiap negara memiliki perspektif tersendiri dalam menerapkan nilai-nilai demokrasi.

 

Bagi Indonesia, demokrasi merupakan sistem yang dipilih sejak awal negara ini didirikan. Di dalam konstitusi Indonesia gagasan demokrasi tidak pernah tergantikan, walaupun konstitusi dan rezim pemerintahan telah beberapa kali mengalami perubahan.

 

Dengan demikian, demokrasi dengan segenap nilai luhur dan nilai universalnya telah melekat sepanjang sejarah rakyat dan bangsa ini. Demokrasi di Indonesia, selain seiring dan sejalan dengan modernitas, juga didasarkan atas falsafah pancasila yang menjadi pondasi negara Indonesia.

 

Kami telah mengalami sejarah panjang dalam berdemokrasi. Sepuluh tahun sejak proklamasi kemerdekaan, pada tahun 1955, rakyat Indonesia melaksanakan pemilu pertama yang dianggap paling demokratis pada zamannya. Dan demokrasi di Indonesia semakin matang dan tumbuh mekar di era reformasi tahun 1998. Gerakan reformasi telah mendorong proses demokrasi yang lebih kuat. Gerakan reformasi telah mengubah jalan sejarah Indonesia memasuki era baru menatap dan menapaki masa depan yang lebih cerah.

 

Saudara-saudara,

 

Kami bersyukur, hampir satu setengah dasawarsa, masa transisi demokrasi dapat dilalui dengan relatif aman dan damai. Meskipun tentu saja, permasalahan dan tantangan yang kami hadapi, yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, sungguh sangat berat di tahun-tahun pertama.

 

Di beberapa negara, transisi demokrasi seringkali berjalan tidak mulus, bahkan gagal. Transisi demokrasi merupakan fase kritis yang sangat menentukan masa depan demokrasi itu sendiri. Bisa saja, dalam masa transisi demorasi, demokrasi yang hendak bersemi, tiba-tiba berubah layu, tanpa harapan. Atau negara itu tergoda untuk kembali ke era otoritarian. Atau bisa jadi, demokrasi yang lahir, menjadi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur demokrasi itu sendiri.

 

Alhamdulillah, Indonesia berhasil keluar dari transisi demokrasi yang berbahaya karena proses demokratisasi berada dalam koridor konstitusional. Selama fase transisi demokrasi, negara dan pemerintah melakukan reformasi politik dengan memulainya dari reformasi konstitusi. Reformasi konstitusi disesuaikan dengan tuntutan Indonesia baru yang lebih demokratis.

 

Reformasi konstitusi diwujudkan dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bertahap dan selama kurun waktu 1999 hingga 2002 terjadi empat kali amandemen. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, tidak secara total melainkan perubahan dalam penyelenggaraan politik dan ketatanegaraan, termasuk struktur dan relasi antarlembaga-lembaga negara serta dibentuknya lembaga-lembaga negara baru.

 

Hubungan antarlembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen, telah membentuk pola baru yang bersifat fungsional horizontal dengan mekanisme checks and balances. Hubungan antarlembaga negara tidak lagi bersifat vertikal hierarkis seperti yang diatur sebelumnya.

 

Lembaga negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif diposisikan dalam tingkatan yang setara sehingga tidak dikenal lagi istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. Bahkan, sebagai koreksi atas pemerintahan di masa lalu yang sangat sentralistik dan konsentrik, telah ditata dan diatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dan kota yang lebih tepat.

 

Dalam kesetaraan itulah, masing-masing lembaga negara, menjalankan kewenangan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan menerapkan mekanisme checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara. Kesetaraan telah menciptakan harmoni, sekaligus mencegah superioritas sebuah lembaga negara. Bagi sebuah negara demokrasi, mekanisme checks and balances menciptakan keniscayaan untuk meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang dimilikinya.

 

Hadirin yang saya hormati,

 

Penerapan nilai-nilai demokrasi di Indonesia, hingga saat ini, menunjukkan kemajuan yang sangat cepat. Indonesia telah tampil sebagai negara demokrasi terbesar ke tiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan India. Pemerintahan menunjukkan akuntabilitas yang semakin baik, rotasi kekuasaan dan pola rekruitmen politik semakin terbuka, pemilihan umum secara langsung digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati atau Walikota, dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota, kompetisi politik semakin bebas dan terbuka, rakyat dapat lebih leluasa menikmati hak-hak dasarnya, dan kebebasan pers serta penegakan hak-hak asasi manusia makin diakui, dijamin, dan dilindungi.

 

Namun, tentu saja proses demokrasi ke arah yang lebih baik belum selesai. Proses demokrasi masih terus berjalan. Proses demokrasi tidak hanya pada tataran normatif, legal, formal, tetapi yang lebih utama pada tataran implementasi secara konsisten ke dalam praktik-praktik yang lebih substantif. Kita ingin di era reformasi gelombang ke dua, demokrasi tidak hanya tumbuh mekar, tetapi juga berbuah dalam bentuk kesejahteraan rakyat yang makin meningkat. Demokrasi yang kita bangun, esensi dan tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Saudara-saudara,

 

Dengan capaian dan tantangan proses demokrasi yang sekarang dijalankan bangsa Indonesia, kami terus menyimak dengan seksama perkembangan yang terjadi di belahan dunia lain, utamanya di Afrika Utara dan Timur Tengah. Kami berharap dan mendoakan proses demokrasi yang berlangusng di wilayah tersebut berjalan dengan baik, aman, dan damai.

 

Kami merasa terhormat ketika disebut dalam berbagai kesempatan sebagai model negara yang dapat dicontoh dalam transisi menuju demokrasi. Namun, kami menyadari bahwa demokrasi di Indonesia juga masih terus memerlukan perbaikan.

 

Kami tentu dengan senang hati berbagi pengalaman terkait perjuangan bangsa ini menuju negara yang lebih demokratis. Apalagi untuk negara-negara di wilayah Afrika Utara dan Timur Tengah, yang sebagian besar adalah negara Islam, mengkaji dan membandingkan pengalaman Indonesia, tentu ada manfaatnya.

 

Sebagai negara dengan penganut Islam terbesar di dunia, Indonesia telah membuktikan bahwa Islam tidak bertentangan dengan demokrasi. Islam menghadirkan peluang kehidupan masyarakat yang sungguh baik, jika dijalankan seiring dengan sistem kehidupan bernegara yang demokratis.

 

Hadirin sekalian yang saya hormati,

 

Salah satu buah dari proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi lahir sebagai salah satu hasil dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung.

 

Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menunaikan tugas dan fungsinya sebagai pengawal dan penjaga konstitusi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi  menunjukkan semangat yang kuat untuk mengadopsi spirit atau semangat konstitusionalisme dan supremasi konstitusi.

 

Mahkamah Konstitusi juga berperan penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Saya selalu turut menjaga dan mendorong agar Mahkamah Konstitusi benar-benar tampil sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial dalam menjalankan fungsi penegakan konstitusi.

 

Dalam delapan tahun perjalanannya, mengawal dan menegakkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberi makna penting, melalui pelaksanaan tugas kewenangan konstitusionalnya. Salah satunya adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar atau judicial review.

 

Mahkamah Konstitusi, selain menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat, juga telah menciptakan babak baru dalam hubungan setara dan seimbang di antara lembaga-lembaga negara. Bahkan saya sendiri, selaku Presiden Republik Indonesia, ingin terus memberikan contoh dan teladan untuk selalu menghormati dan melaksanakan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Itu adalah wujud penghormatan kita semua kepada rule of law dan supremasi hukum di negara trecinta ini.

 

Hadirin yang saya hormati, para Hakim yang saya muliakan,

 

Akhirnya, dari apa yang saya kemukakan tadi, melalui simposium internasional tahun ini, saya mengajak pimpinan dan Anggota Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk meningkatkan kerja sama, memperluas pertukaran informasi, dan saling berbagi pengalaman dengan negara lain dalam menegakkan konstitusi, dan penerapan nilai-nilai demokrasi konstitusional yang makin substansial.

 

Kepada Yang Mulia, para Pimpinan Mahkamah Konstitusi dan lembaga sejenis lainnya, saya berharap, melalui forum ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menentukan arah dan perkembangan demokrasi konstitusional serta peradaban konstitusi di seluruh dunia.

 

Melalui simposium ini pula, mari kita bangun dan perkuat demokrasi konstitusional di negara kita masing-masing. Mari kita hasilkan pemikiran-pemikiran dan strategi terbaik dalam upaya kita bersama membangun tatanan dunia yang lebih demokrastis, lebih adil, lebih damai, dan lebih sejahtera.

 

Akhirnya, Hadirin sekalian yang saya muliakan, mengakhiri sambutan ini, dengan terlebih dahulu memohon rida Allah Subhaanahu Wa Ta'aala, dan dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirraahiim, Simposium Internasional tentang Negara Demokrasi Konstitusional, saya nyatakan dengan resmi dibuka.

 

Sekian, Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

 

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI