Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Berusaha kepada IWAPI

 
bagikan berita ke :

Jumat, 30 September 2022
Di baca 1146 kali

Bertempat di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Jumat (30/9), Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Sosialisasi ini diadakan dalam rangka melaksanakan (Keppres) No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keppres No. 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK yang merujuk surat keputusan Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK No. 4 Tahun 2022 Pasal 2 tentang tugas Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi yaitu menyinergikan, mengonsolidasikan, dan menyusun narasi pelaksanaan Sosialisasi UU CK.

Memandu sosialisasi, Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU CK, Tina Talisa menyampaikan bahwa sosialisi kali ini akan membahas Kemudahan Perizinan Berusaha terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha Lainnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan.

“Sebagai Satgas, kami ingin berbagi informasi kepada ibu-ibu yang nantinya akan melakukan ¬getok tular (dari mulut ke mulut). Diharapkan nanti ketika pulang sudah siap untuk membekali para anggotanya denga napa yang sudah didapat pada sosialisai,” ujar Tina kepada lebih dari 200 anggota IWAPI yang hadir.


Paparan pertama disampaikan Kepala Subdirektorat Tata Kelola dan Integrasi Sistem, Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno yang menerangkan tentang Perizinan Berusaha terkait NIB untuk Pelaku UMK perseorangan. “NIB merupakan Nomor Identitas Pelaku Usaha. Jadi, Ibu-ibu semua harus memiliki NIB sebagai identitas Pelaku Usaha. Ketika Ibu-ibu mempunyai berusaha di rumah berupa kantin kecil, usaha membuat makanan misalnya, itu lebih baik memiliki NIB Perseorangan karena nilainya tidak besar. Jadi, NIB adalah KTP-nya Pelaku Usaha,” ucap Agus.

Agus menjelaskan bahwa NIB diperlukan karena keberadaan Pelaku Usaha secara hukum diakui oleh pemerintah sehingga aspek legalitasnya terjamin. Selain itu, NIB dapat menambah peluang usaha karena dengan memiliki NIB maka Pelaku Usaha bisa mendapatkan pembiayaan dari perbankan serta berkesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa seperti pengadaan ATK (alat tulis kantor) atau katering kantor. Pengurusan NIB juga sangat mudah. NIB bisa didapatkan secara  elektronik melalui sistem Online Single  Submission (OSS) melalui situs oss.go.id.

Selanjutnya, Koordinator Kelompok Substansi Peningkatan Peran Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ruki Fanaike membahas tentang Sertifikasi atau Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Untuk pangan olahan terkemas, Ruki menjelaskan ada dua mekanisme perizinan yaitu didaftarkan melalui BPOM atau di Pemerintah Daerah Kabupaten Kota/SPP-IRT.


Kemudian, untuk perizinan SPP-IRT Online Single Submission Risk Bases Approach (OSS-RBA), dapat dilakukan melalui https://oss.go.id atau http://sppirt.pom.go.id. Ruki juga menyebutkan beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk diunggah pada alur penerbitan SPP-IRT pada OSS RBA. Dokumen tersebut antara  lain, data produk, foto surat pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani, dan foto rancangan label.

Sebagai narasumber terakhir, Kepala Pusat Regustrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Mastuki menjelaskan tentang dua jenis layanan sertifikasi halal. Layanan pertama melalui jalur reguler, di mana layanan permohonannya dibiayai secara mandiri atau oleh pemberi fasilitas sertifikasi halal gratis (fasilitator). Biasanya jalur reguler ini diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar. Sementara, layanan kedua adalah self declare yang layanan permohonannya dibiayai oleh pemberi fasilitas sertifikasi halal gratis (fasilitator). _Self Declare biasanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan usaha yang lebih sederhana.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dari beberapa peserta kepada para narasumber dan dilanjutkan dengan sesi pendampingan teknis pengajuan NIB, Sertifikat Halal, dan SPP-IRT. (DEW-YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           0