Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK Gelar Sosialisasi di Manado, Dorong Pemahaman Legalitas Koperasi dan UMKM serta Prosedur Sertifikasi Halal

 
bagikan berita ke :

Kamis, 27 Oktober 2022
Di baca 799 kali

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan Dalam Rangka Implementasi dan Penyempurnaan UUCK dan Aturan Turunannya bersama para pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota dari tiga provinsi yakni Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Maluku Utara pada tanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Hotel Sintesa Peninsula, Manado.

 

Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) UUCK, Arief Budimanta yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan secara nasional dan bertujuan untuk memberikan gambaran terkini terkait situasi tentang konstruksi UUCK dan manfaatnya khususnya bagi para pelaku koperasi dan UMKM, khususnya di daerah.

 

“Membahas klaster koperasi dan UMKM dirasa penting karena Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan dan perlindungan, serta sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjalankan amanah konsititusi. Contoh nyata terdapat di Cilacap, Jawa Tengah. Keberpihakan Pemda Cilacap diwujudkan dengan alih pengelolaan tempat pelelangan ikan yang selama ini dikelola pemda atau swasta sekarang dikelola oleh koperasi sehingga masyarakat dapat berkontribusi dan merasakan dampaknya secara langsung,” ujar Arif yang juga merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi.

 

 

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Provinsi Sulawesi Utara, Ronald Sorongan dalam sambutannya mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi atas kontribusi koperasi dan UMKM bagi perekonomian daerah, khususnya Sulawesi Utara. Lebih lanjut beliau juga menyatakan harapannya dari forum ini yang tidak hanya dapat menjadi ajang tukar pikiran untuk menyempurnakan UUCK, namun juga dapat memperkuat implementasi UUCK pada level daerah seperti yang telah dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Utara.

 

“Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia berdasarkan data BPS terbaru, hal ini dapat dicapai salah satunya berkat kontribusi koperasi dan UMKM yang telah menjadi penopang ekonomi khususnya selama pandemi. Dengan adanya kegiatan Workshop Sosialisasi UUCK ini diharapkan sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan koperasi dan UMKM semakin kuat dengan memberikan informasi, solusi dan rekomendasi demi tercapainya kemajuan daerah disertai komitmen dan konsistensi,” tegas Ronald.

 

Adapun Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Henra Saragih dalam sambutannya secara daring menekankan arti pentingnya transformasi legalitas UMKM sehingga dapat lebih optimal dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

 

“Pemerintah saat ini terus mendorong transformasi pelaku UMKM dari informal menjadi formal yang dapat dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission sebagai upaya memperkuat kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini tentu menjadi tugas bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai arti pentingnya legalitas usaha ini kedepannya kepada koperasi dan UMKM karena besarnya kontribusi keduanya terhadap perekonomian Indonesia,” pungkas Henra.

 

 

 

Selanjutnya pada sesi paparan Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Khotibul Umam, menekankan arti pentingnya label halal pada produk koperasi dan UMKM dimana proses untuk pendaftaran dan persyaratannya sangat mudah dan sekarang bisa dilakukan secara daring (online). Kegiatan yang berorientasi pada upaya mengakselerasi sertifikasi halal bagi UMKM telah dilakukan beberapa kali oleh Satgas UU Cipta Kerja dan Kemensetneg bekerja sama dengan BPJPH.

 

“Kegiatan sosialisi prosedur sertifikasi halal ini merupakan kesekian kalinya yang diselenggarakan oleh Satgas UU Cipta Kerja bekerja sama dengan Kemensetneg didukung oleh BPJPH dikarenakan sertifikasi produk halal UMKM perlu ditingkatkan secara berkelanjutan seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk halal,” ujar Umam.

 

Sejalan dengan narasumber lain, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Hendra Zachawerus, menjelaskan tentang manfaat, persyaratan hingga cara melakukan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya.

 

“Dengan UMKM yang telah terdaftar secara hukum tentu akan membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, seperti bisa mengikuti proyek atau tender kerjasama yang

menggunakan APBN. Karena 40% APBN dikhususkan untuk UMKM guna menggerakkan roda perekonomian nasional," jelas Hendra.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Triningsih Herlinawati, yang menekankan bahwa pemerintah memberi tugas kepada BSN untuk membuat kebijakan yang mengawal standardisasi dan penilaian kesesuaian, mulai dari perumusan, hingga penerapan SNI agar dapat diaplikasikan oleh seluruh pihak, terutama pelaku usaha.

 

“Untuk menaikkan kelas UMKM, kita juga perlu infrastruktur mutu lainnya. Keberadaan Lembaga sertifikasi dan laboratorium uji salah satunya. BSN terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah untuk melihat infrastruktur yang diperlukan dan terbuka untuk pendampingan kepada pelaku UMKM, khususnya untuk produk ekspor,” ujar Triningsih yang terhubung secara daring.

 

Pada akhir sesi tiap pemaparan narasumber, peserta workshop yang hadir juga dapat berinteraksi dan berdiskusi dengan narasumber terkait materi yang disampaikan dan kondisi permasalahan yang terjadi di lapangan.  Berbagai permasalahan yang muncul dan diutarakan oleh para peserta, diantaranya  masalah kendala teknis mengenai prosedur legalitas UMKM dan perlu ada sinkronisasi atas standarisasi dan pelabelan terkait sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SNI oleh BSN.

 

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, ada beberapa kendala yang langsung diselesaikan bersama di forum dengan bantuan pemangku kementingan terkait. Sedangkan aspirasi dan saran lainnya yang menjadi poin hasil diskusi, masukan, dan catatan terhadap implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang masih perlu disempurnakan. (AFR - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0