SBY Jelaskan Peraturan Pengadaan Barang

 
bagikan berita ke :

Senin, 26 Februari 2007
Di baca 1405 kali

Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada wartawan hari Jumat (23/2) sore, di Kantor Presiden, memimpin rapat koordinasi terbatas tentang langkah-langkah pemberantasan korupsi. Dalam rakor terbatas ini, selain dihadiri Wapres Jusuf Kalla juga dihadiri Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Seskab Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Kapolri Jenderal Pol. Sutanto, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Jubir Presiden, Andi Mallarangeng.

"Jadi penunjukkan langsung dibenarkan dalam keadaan tertentu dan dengan aturan dan prosedur tertentu pula," lanjut Presiden. "Dengan penjelasan saya ini, maka kita dapat memetik pelajaran dari apa yang kita hadapi sekarang ini. Mengevaluasi langkah-langkah pemberantasan korupsi hingga hari ini, maka langkah yang akan kita tempuh secara bersama adalah pertama, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka ketentuan yang ada, Keppres No. 80 Tahun 2003 yang telah diubah beberapa kali, dapat diimplementasikan secara benar. Kalau sudah diimplementasikan secara benar, saya berharap kepada jajaran pemerintah, tidak perlu ragu-ragu dan takut untuk mengadakan barang dan jasa," jelas Presiden.

Pembangunan akan terganggu, karena proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam pembangunan kita akan terhambat, jika terjadi ketakutan dan keragu-raguan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. "Agar tidak ragu-ragu dan tidak salah, ikuti aturan yang sudah ada, pasal demi pasal dengan jelas," tambahnya.

"Kedua, masalah yang memunculkan dampak samping negatif ini adalah karena banyaknya pejabat pemerintahan dan juga penyelenggara negara yang diperiksa penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi, maka bila tidak ditata secara tepat, akan menimbulkan satu suasana yang tidak sehat. Kita ini masih sulit membedakan seseorang yang sedang dimintai keterangan dengan seseorang yang sudah dinyatakan bersalah menurut pengadilan. Saya minta agar didalam proses penegakan hukum itu benar-benar dilaksanakan secara professional dan proporsional. Harus dijelaskan kepada publik, mengapa seseorang diperiksa. Dengan demikian tidak ditafsirkan lantas pasti melaksanakan tindak pidana korupsi. Saya menghendaki satu suasana yang sehat, konstruktif dan jauh dari curiga mencurigai dan tuduh menuduh," kata SBY.

Memang, lanjutnya, ada aturan yang nampaknya memerlukan penjabaran lebih lanjut, seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi, tentang suap. "Kita sepakat bahwa memerlukan aturan yang lebih pasti. Dengan demikian tafsirannya tidak berlain-lainan. Ada tradisi di lingkungan masyarakat kita pada hari-hari tertentu untuk saling memberi parsel. Itu kalau tidak diatur, bisa saja dianggap suap. Ketika UU belum mengatur secara jelas dan rinci, maka diperlukan pemahaman yang sama dan diperlukan aturan yang lebih rinci. Yang kita inginkan adalah, jangan sampai tafsirannya berbeda-beda dan menimbulkan hal-hal tidak sehat," tambahnya.

"Kepada para penegak hukum yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, saya masih menekankan tiga hal, yaitu pencegahan terhadap korupsi, penekanan terhadap penindakan korupsi yang masih berjalan apalagi dalam skala besar harus menjadi prioritas untuk dijalankan, dan upaya untuk mencari dan mengembalikan aset negara yang jumlahnya sangat besar."

Mengenai polemik antara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki yang berkembang karena dilakukannya pemeriksaan, Presiden mengatakan, "Saya tidak memasuki soal periksa-memeriksa, karena Presiden tidak boleh menentukan siapa yang harus diperiksa dan jangan diperiksa. Kalau ada dugaan, temuan atau bukti-bukti bahwa ada penyimpangan dalam pengadaan barang yang dibenarkan dengan penunjukan langsung itu, saya tidak ingin mencampuri. Saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Presiden SBY.

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/23/1598.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0