Serap Masukan konstruktif dan Solutif, Satgas Sosialisasi Percepatan UU Cipta Kerja Selenggarakan Workshop Regional Sumatera
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja telah disahkan pemerintah yang merupakan langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, pelaksanaan reformasi struktural yang fokus pada efisiensi birokrasi, penyederhanaan perizinan berusaha, penyelarasan regulasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.
Dalam sambutan Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, saat membuka workshop yang dilakukan secara hybrid regional Sumatera di Batam, Provinisi Kepulauan Riau, pada tanggal 8 Desember 2021, menyampaikan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum dan mendorong penyederhanaan proses perizinan berusaha serta kemudahaan berinvestasi melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Serta workshop ini sekaligus juga menjadi ajang mendengarkan masukan dari daerah.
“Pagi ini pertemuan kita menjadi penting sekaligus kita juga bisa mendengarkan updating implementasi UU Cipta Kerja di daerah. Bahkan kalau bicara soal ekonomi, investasi, locus-nya sudah pasti daerah. Kita bicara mengenai perizinan dasar, perizinan usaha, perizinan lanjutan termasuk pelaksanaan dari aktivitas perizinan yang berubah menjadi perizinan berbasis risiko,” ujar Arif.
Workshop di Batam juga bertujuan untuk melihat dan menampung tiga hal yaitu pertama, problematika yang dihadapi oleh daerah terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Kedua, strategi dalam menghadapi problematika dan solusinya mitigasi terkait implementasi online single submission RBA.
Lebih lanjut Arif menambahkan bahwa pasti banyak masukan yang nantinya kita harapkan bukan hanya masukan berupa problem tapi juga masukan yang konstruktif bersifat solutif. kita bisa berdiskusi lebih dalam, ini adalah forum kita bersama sehingga konstruksi dari sisi proses2 deregulasi, debirokrasi, proses tranformasi ekonomi dapat berjalan lebih mulus, lebih baik ke depan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BP Batam/Walikota Batam, Muhammad Rudi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa BP Batam telah bergerak mempercepat implementasinya dalam rangka percepatan investasi dan kemudahan pelayanan izin berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi.
Lebih lanjut, beliau berharap dengan UU Cipta Kerja, diberlakukannya PP No. 41 tahun 2021 dan dengan kemudahan proses permohonan izin usaha melalui sistem OSS RBA, akan menjadi stimulus tumbuhnya laju perekonomian negeri ini, demi menuju negara Indonesia yang maju dan berdaulat.
“UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional. UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach). Dimana hal ini sudah kami terapkan di kota Batam, bahkan sudah terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA.” Ujar Rudi dalam sambutannya.
Kegiatan workshop ini dihadiri oleh kepala dinas dari empat provinsi yakni Kepulauan Riau, Riau Bangka Belitung dan Lampung secara offline, serta melalui online (Zoom) bagi narasumber dan peserta yang tidak hadir secara fisik di Batam. Workshop ini dalam rangka menjalankan amanat dari keputusan presiden no. 10 tahun 2021 mengenai satuan tugas percepatan sosialisasi UU Cipta Kerja untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, menyinergikan subtansi, menentukan strategi, dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja serta memonitoring atas aspirasi yang berkembang di daerah untuk efektivitas implemetasi UU Cipta Kerja.
Dipenghujung workshop, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melakukan survey kepada peserta mengenai prioritas mendesak untuk segera diselesaikan yang menunjukan bahwa permasalahan sistem dan regulasi adalah kendala terbesar dalam perizinan berusaha. Selain itu ada juga kendala terkait kelembagaan dan bisnis proses yang perlu dicarikan solusi yang tepat. (Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja)