Sesmensesneg Tegaskan Kantor DPP Golkar, DPP PPP, DPP PDI Bukan Lagi Milik Negara

 
bagikan berita ke :

Senin, 21 Januari 2013
Di baca 1778 kali

Sesmensesneg Lambock V. Nahattands menjelaskan bahwa aset gedung kantor DPP PPP, DPP Golkar, dan DPP PDI telah diserahterimakan dari Kementerian Sekretariat Negara kepada masing-masing dewan pimpinan pusat partai politik pada tanggal 19 Juli 1991. Pada saat itu, Kementerian Sekretariat Negara masih dipimpin oleh Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono.   

Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Negara dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama menyerahkan kepada Ketua Umum DPP Golkar Wahono yang bertindak untuk dan atas nama DPP Golkar dan selanjutnya disebutkan sebagai Pihak Kedua, aset yaitu berupa empat Gedung Kantor Sekretariat Negara seluas 5.704 m2 di atas tanah seluas 24.156 m2 yang terletak di Jln. Taman Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, termasuk perlengkapan/inventaris.     

Kepada DPP PDI, Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono selaku Pihak Pertama menyerahkan satu buah Gedung Kantor Sekretariat Negara seluas 950 m2 di atas tanah seluas 1.358 m2 yang terletak di Jln. Diponegoro No. 58 Jakarta Pusat termasuk perlengkapan/inventaris. Dalam serah terima ini, yang bertindak sebagai Pihak kedua adalah Ketua Umum DPP PDI, Drs. Soerjadi.      

Lebih lanjut, dalam serah terima kepada DPP PPP, Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono selaku Pihak Pertama menyerahkan satu buah gedung Kantor Sekretariat Negara seluas 690 m2 di atas tanah seluas 1.242 m2 yang terletak di Jln. Diponegoro No. 60, Jakarta Pusat termasuk perlengkapan/inventaris kepada Pihak Kedua yaitu Ketua Umum DPP PPP, H. Ismail Hasan Metereum, S.H.       

“Semenjak tanggal serah terima tersebut, maka kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan gedung kantor di atas tanah tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua,” tegas Sesmensesneg.

Sesmensesneg juga menambahkan bahwa aset milik Sekretariat Negara tersebut, yang diserahkan kepada DPP Golkar, DPP PDI, dan DPP PPP, telah dihapus dari Daftar Inventaris Milik/Kekayaan Negara c.q Sekretariat Negara dengan Surat Keputusan Mensesneg Nomor 17 Tahun 1991 Tentang Penghapusan Dari Daftar Inventaris Milik/Kekayaan Negara Gedung Kantor DPP Golkar (termasuk DPP MDI dan DPP AMPI) Di Jl. Taman Anggrek Slipi; Gedung Kantor DPP PPP dan DPP PDI Jl. Diponegoro 58-60 Jakarta Pusat tertanggal 6 April 1991.         

“Mekanisme penghapusan dan penyerahan itu sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sudah ada persetujuan penyerahan gedung kepada DPP Golkar, DPP PDI, dan DPP PPP dari Menteri Keuangan kepada Menteri Sekretaris Negara tahun 1991 atas permohonan dari Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan pada tahun 1991 juga,” papar Sesmensesneg. (humas setneg)     

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0