Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama, secara resmi melantik 265 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (1/10/2025), di Gedung Krida Bhakti, Kemensetneg, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor 324 Tahun 2025 tentang pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan pada 30 September 2025.

Dalam sambutannya, Sesmensetneg menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para pegawai baru tersebut melewati serangkaian proses seleksi dan administrasi. Ia juga mengingatkan mengenai tanggung jawab yang diemban sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat pemerintahan.
“Saudara-saudara telah berhasil melewati proses seleksi PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2024 melalui proses seleksi yang transparan, adil, objektif, dan akuntabel,” kata Setya Utama.

Sesmensetneg mengharapkan para pegawai PPPK agar terus menerus belajar untuk meningkatkan kemampuan karena tantangan tugas ke depan akan semakin berat.
"Saya harapkan Saudara dapat bekerja lebih baik, rajin, disiplin, profesional, dan selalu menjaga integritas Saudara sebagai PPPK Kemensetneg," ujar Sesmensetneg,
Sesmensetneg juga menegaskan kembali bahwa sebagai ASN, para PPPK Kemensetneg harus siap ditugaskan di mana saja dan dalam bidang tugas apa pun demi darma bakti kepada bangsa dan negara.
“Bagi para Pimpinan Satuan Organisasi dan unit kerja yang hadir pada hari ini agar memberikan bimbingan, penugasan dan pendampingan sehingga para PPPK dapat menjadi PPPK yang tangguh, memiliki jiwa korsa yang kuat, kompeten dalam melaksanakan tugas-tugas Aparatur Sipil Negara,” imbuh Sesmensetneg.

Sebelumnya, Selasa (30/09/2025), para PPPK telah menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk kesepakatan dan awal pelaksanaan tugas serta tanggung jawab. Kontrak tersebut memuat hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, serta ketentuan lain yang wajib dipatuhi.
“Penandatanganan kontrak tersebut memiliki makna penting sebagai awal pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Kontrak kerja yang telah ditandatangani memuat hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, serta ketentuan lainnya yang wajib dipatuhi. Pastikan Saudara-saudara membaca dan memahami setiap klausulnya,” pungkasnya.
Dari 265 orang PPPK yang dilantik, sebanyak 1 orang magister, 94 orang sarjana S1 dan D-IV, 15 orang D-III, dam 153 orang SLTA/SMA sederajat yang akan ditempatkan di seluruh unit kerja Kemensetneg.
Hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Nanik Purwanti; Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga; Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono Wahjoe Sedjati; Kepala Biro SDM Kemensetneg, Muharromi; dan Kepala PPKASN Kemensetneg, Sri Prastiwi Utami. (FID/YLI-Humas Kemesnetneg)