Siaran Pers: Empat Putusan PK Mahkamah Agung Menegaskan Hak Pengelolaan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK

 
bagikan berita ke :

Jumat, 17 Maret 2023
Di baca 3280 kali

Siaran Pers: 02/SP/III/Humas/2023

 


Merujuk pada iklan pengumuman yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Indobuildco pada halaman 5, Harian Kompas, tanggal 15 Maret 2023, terkait Blok 15 Gelora Senayan, perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011.

 

Dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK).

 

Putusan PK-1 tersebut telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.

 

Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK menyambut baik konsistensi Mahkamah Agung dalam menerbitkan empat Putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis.

 

Namun sangat disayangkan bahwa Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK Mahkamah Agung, kembali digugat oleh Sdr. Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco) ke PTUN (Perkara no. 71/G/2023/PTUN.JKT).

 

Perlu kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2023 di Kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga baik berskala nasional maupun internasional seperti penyelenggaraan FIFA World Cup U-20, FIBA World Cup, dan KTT ASEAN Plus tahun 2023. Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK bermaksud melakukan revitalisasi Kawasan Komplek Gelora Bung Karno.

 

Revitalisasi Kawasan dilaksanakan melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan Kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau termasuk di dalamnya Kawasan Blok 15.

 

Kami mengharapkan kerja sama semua pihak dalam rangka penataan Kawasan GBK yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia. 

 

Terima kasih.

 

 

Jakarta, 17 Maret 2023

 

 

 

 
Setya Utama

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara/

Ketua Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPKGBK 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           1           1           0