Siaran Pers: PT Indobuildco tidak berhak lagi melakukan upaya atau tindakan apapun pada Blok 15 Kawasan GBK, Pasca terbitnya Putusan PTUN Jakarta

 
bagikan berita ke :

Senin, 28 Agustus 2023
Di baca 2943 kali

Siaran Pers: 07/SP/VIII/Humas/2023

 

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan aset negara Blok 15 Kawasan GBK yang dikelola oleh Kemensetneg cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

 

Hasil putusan PTUN terhadap gugatan yang diajukan oleh Pontjo Sutowo (PT Indobuildco) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, pada hari Senin, 28 Agustus 2023, dengan amar putusannya menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II, Intervensi 1, dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya.

 

Putusan PTUN Jakarta tersebut, sejalan dengan semua putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan penerbitan HPL sudah diproses secara benar dan semua HGB yang sudah habis masa gunanya harus dikembalikan ke negara, dalam hal ini Kemensetneg sebagai pihak yang mendapatkan HPL.

 

Konsekuensinya, PT Indobuildco tidak berhak lagi melakukan upaya atau tindakan apapun pada Blok 15 Kawasan GBK, sehingga kalau masih ada pihak yang tidak berhak, melakukan tindakan, menduduki, bahkan melakukan upaya-upaya usaha pada Blok 15 Kawasan GBK akan ada konsekuensi hukum yang tegas. Putusan PTUN Jakarta Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 28 Agustus 2023 ini menjadi pijakan yang bagus bagi pemerintah ke depan dalam upaya menyelematkan aset-aset negara, untuk kita semua.

 

Terkait rencana ke depan pengelolaan PPKGBK, akan dilakukan optimalisasi aset-aset negara di kawasan GBK, termasuk di dalamnya Blok 15 agar dapat memberikan dampak yang lebih besar kepada bangsa dan negara. Dalam hal ini bisa yang bersifat produktif atau komersil, dan ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

 

Jakarta, 28 Agustus 2023

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sekretariat Negara

 
 

 

 


Eddy Cahyono Sugiarto

Telp./Fax. 021 3849065

humas@setneg.go.id
 
Twitter: @KemensetnegRI

Instagram: @kemensetneg.ri

Facebook: @Kementerian Sekretariat Negara RI

Youtube: Kementerian Sekretariat Negara RI

Situs: www.setneg.go.id

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           0           0           0           0