Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

 
bagikan berita ke :

Rabu, 20 April 2011
Di baca 2063 kali

Ada beberapa alasan ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain: Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi; Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah; Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan; Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin; serta Menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai dilingkungannya.
 
Acara Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 ini dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon I, II, III, IV di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara RI. Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi PP 53 Tahun 2010 ini kinerja aparatur pemerintah dalam hal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dapat terus meningkat seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi yang telah berjalan khususnya di Kementerian Sekretariat Negara RI. (Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           6           0           0           0