Sosialisasikan Manfaat NIB, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Para Pelaku Koperasi dan UMKM di Batam
Salah satu tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berbagai kemudahan seperti akses pembiayaan, akses pasar maupun akses terkait pengelolaan, peningkatan managemen usaha, dan di saat bersamaan memberikan perlindungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, pada saat membuka kegiatan Workshop Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM bersama dengan dinas koperasi dan UMKM yang berasal dari provinsi/kabupaten/kota Kepulauan Riau, Riau, dan Bangka Belitung, dan para pelaku koperasi serta UMKM, di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (15/9).
Seperti diketahui bahwa kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto (PDB) cukup besar yaitu mencapai angka 61 persen, namun demikian, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per Agustus 2022, baru 1.8 juta UMKM yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia.
“Upaya percepatan penerbitan NIB salah satunya adalah melalui pemberian akses kemudahan perizinan berusaha dan penguatan proses perizinan bagi pelaku koperasi dan UMKM terhadap OSS RBA dan mengenai penerapan trust but verify kepada pemerintah daerah,” ujar Arif.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa kita mengetahui permasalahan di lapangan masih terjadi, apakah itu dalam pengintegrasian turunan UU Cipta Kerja di tingkat daerah, terkait sistem, sumber daya. Ini adalah kesempatan untuk membahas permasalahan di tingkat pusat dan daerah sehingga terjadi sinergi dan konvergensi, sehingga apa yang menjadi harapan bahwa UU Cipta Kerja benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan hari ini untuk memberikan kontribusi, pemikiran agar apa yang jadi harapan Presiden, Pemerintah, usaha mikro kecil menengah, berbasais koperasi memberikan warna dan menjadi backbone dalam menggerakan perekonomian nasional,” sambung Arif sosok yang juga sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Menteri Koperasi dan UKM, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Hendra Saragih, Kepala Biro Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyampaikan bahwa Koperasi dan UKM diharapkan menjadi kekuatan ekonomi dan memberikan apresiasi kepada Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja atas inisianya menggelar workshop bersama dengan koperasi dan UMKM.
“Dalam forum ini kita bersama-sama dapat mendiskusikan soal pengaturan yang diberikan UU Cipta Kerja, soal kemudahan perlindungan koperasi dan UMKM, perizinan tunggal yang dirasa sulit dilakukan sehingga jelas, dan juga kami harap dinas bisa ikut berpartisipasi terkait dengan kemudahan perlindungan bagi koperasi dan UMKM yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” pungkas Hendra.
Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi dari beberapa narasumber antara lain Endah Widyaningsih, Subkoordinator Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal, Ditjen AHU, Kemenkumham, Khotibul Umam, Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, dan Muhammad Wibowo Sukendar, Subkoordinator Kelompok Substansi Partisipasi Masyarakat, BSN. Pada sesi kali ini setiap narasumber yang telah memaparkan materi berdiskusi langsung dengan para peserta workshop.