Sosialisasikan Manfaat NIB, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Para Pelaku Koperasi dan UMKM di Batam

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 17 September 2022
Di baca 2340 kali

Salah satu tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berbagai kemudahan seperti akses pembiayaan, akses pasar maupun akses terkait pengelolaan, peningkatan managemen usaha, dan di saat bersamaan memberikan perlindungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, pada saat membuka kegiatan Workshop Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM bersama dengan dinas koperasi dan UMKM yang berasal dari provinsi/kabupaten/kota Kepulauan Riau, Riau, dan Bangka Belitung, dan para pelaku koperasi serta UMKM, di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (15/9).

Seperti diketahui bahwa kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto (PDB) cukup besar yaitu mencapai angka 61 persen, namun demikian, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per Agustus 2022, baru 1.8 juta UMKM yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia.

“Upaya percepatan penerbitan NIB salah satunya adalah melalui pemberian akses kemudahan perizinan berusaha dan penguatan proses perizinan  bagi  pelaku koperasi dan UMKM terhadap OSS RBA dan mengenai penerapan trust but verify kepada pemerintah daerah,” ujar Arif.

Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa kita mengetahui permasalahan di lapangan masih terjadi, apakah itu dalam pengintegrasian turunan UU Cipta Kerja di tingkat daerah, terkait sistem, sumber daya. Ini adalah kesempatan untuk membahas permasalahan di tingkat pusat dan daerah sehingga terjadi sinergi dan konvergensi, sehingga apa yang menjadi harapan bahwa UU Cipta Kerja benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

 


“Manfaatkan kesempatan hari ini untuk memberikan kontribusi, pemikiran agar apa yang jadi harapan Presiden, Pemerintah, usaha mikro kecil menengah, berbasais koperasi memberikan warna dan menjadi backbone dalam menggerakan perekonomian nasional,” sambung Arif sosok yang juga sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Menteri Koperasi dan UKM, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Hendra Saragih, Kepala Biro Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyampaikan bahwa Koperasi dan UKM diharapkan menjadi kekuatan ekonomi dan memberikan apresiasi kepada Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja atas inisianya menggelar workshop bersama dengan koperasi dan UMKM.

“Dalam forum ini kita bersama-sama dapat mendiskusikan soal pengaturan yang diberikan UU Cipta Kerja, soal kemudahan perlindungan koperasi dan UMKM, perizinan tunggal yang dirasa sulit dilakukan sehingga jelas, dan juga kami harap dinas bisa ikut berpartisipasi terkait dengan kemudahan perlindungan bagi koperasi dan UMKM yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” pungkas Hendra.

Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi dari beberapa narasumber antara lain Endah Widyaningsih, Subkoordinator Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal, Ditjen AHU, Kemenkumham, Khotibul Umam, Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, dan Muhammad Wibowo Sukendar, Subkoordinator Kelompok Substansi Partisipasi Masyarakat, BSN. Pada sesi kali ini setiap narasumber yang telah memaparkan materi berdiskusi langsung dengan para peserta workshop.

 


Salah satu permasalahan yang mencuat bagi pelaku UMKM di Batam adalah bagaimana mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan afirmasi di Batam, diantaranya adalah penyesuaian tarif keluar bagi produk UMKM yang saat ini mencapai 18.5 persen pada setiap transaksi, kemudian perlunya simplifikasi mekanisme uji laboratorium produk UMKM hanya menjadi 1 (satu) kali untuk seluruh sertifikat produk yang diperdagangkan oleh UMKM di Batam.

Selanjutnya adalah agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan waktu tunggu pengiriman produk UMKM dari gudang bea cukai Batam khususnya terhadap produk pangan olahan yang saat ini mencapai waktu 3 hari yang berakibat pada penurunan kualitas produk pangan olahan basah.

 

 


Dalam kegiatan workshop tersebut, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diwakili oleh Arif Budimanta menyerahkan secara langsung NIB kepada perwakilan peserta yang hadir, yakni Ibu Waki’ah pelaku UMKM produk makanan dan masakan olahan, dan Ibu Silawaty pelaku UMKM industri barang rajutan dan sulaman.

Kemudian Arif juga menyerahkan NIB kepada Ibu Siti Nafisah pelaku UMKM eceran kaki lima dan los pasar komoditi hasil peternakan, dan terakhir NIB diserahkan kepada Koperasi Produsen Tujuh Sinar Bakti.

Berbagai manfaat bagi koperasi dan UMKM memiliki NIB di antaranya, yang pertama mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Kedua, dengan memiliki NIB para pelaku koperasi dan UMKM mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha, selanjutnya yang manfaat yang ketiga adalah  memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, permodalan tersebut bisa dipakai oleh pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Manfaat keempat yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya, manfaat kelima memangkas waktu perizinan usaha melalui kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) dan NIB akan membantu proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah.

Manfaat keenam adalah dengan memiliki NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.

Dalam diskusi yang dihadiri lebih dari 80 peserta tersebut, hampir seluruhnya menyampaikan sisi positif atas kehadiran UU Cipta Kerja khususnya bagi para pelaku koperasi dan UMKM yang mempecayai bahwa pemerintah menaruh perhatian yang besar untuk terus mengembangkan koperasi dan UMKM sabagai tulang punggung kemajuan ekonomi nasional. (FFA-Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           3           0           0           0