Tanggapi Keinginan Pemekaran Kalteng, Wapres Pastikan Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Daerah

 
bagikan berita ke :

Selasa, 24 Oktober 2023
Di baca 2113 kali

Palangka Raya, wapresri.go.id – Wacana pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah lama terdengar. Namun, setelah pemekaran 3 provinsi di Papua pada akhir tahun lalu hingga saat ini, pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran wilayah.


Menjawab pertanyaan awak media terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, Kalteng menjadi prioritas untuk dimekarkan, ketika dianggap telah siap.

 

“Kita akan lihat dari segj rasionalitasnya. [Apakah] masuk akal kalau dia [provinsi Kalteng] dikembangkan, dia bisa hidup, berkembang,” ujar Wapres saat memberikan keterangan usai Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jl. RTA Milono No.1, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (24/10/2023).

 

Meskipun demikian, menurut Wapres, Provinsi Kalteng merupakan wilayah prioritas untuk dimekarkan, terutama dilihat dari segi luas wilayahnya.

 

“Dan memang terlalu luas, Kalteng ini. Kalau dulu ‘kan terluas Papua. Papua sudah dimekarkan. Sekarang tinggal Kalteng,” tutur Wapres.

 

Menurutnya, pemerintah kini tengah mengevaluasi sebelum memutuskan untuk kembali melakukan pemekaran wilayah. Sebab, sebelumnya ada wilayah yang dimekarkan, tetapi ternyata tidak berhasil mencukupi dirinya sendiri, sehingga terhambat perkembangannya.

 

“Sebab dulu itu ada daerah sebenarnya tidak siap, tapi dulu dikembangkan. Akhirnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya tidak cukup, sehingga harus mengandalkan bantuan dari pusat dan [jadi] lambat sekali,” urai Wapres.

 

“Karena itu dilakukan penataan baru, sementara stop [pemekaran] dulu,” pungkasnya.

 

Mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPMI, Setwapres)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
10           0           4           1           0