Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dengan Keikutsertaan BPJS

 
bagikan berita ke :

Rabu, 12 Agustus 2020
Di baca 2841 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja, terutama dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan dampak signifikan pada sektor ekonomi dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, para pemberi kerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta, harus mempersiapkan pekerja menghadapi krisis dengan mengikutsertakan mereka sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

“Melihat begitu besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, saya mendorong agar BPJS dapat bekerja sama dengan seluruh pelaku usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (12/08/2020).

 

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, sebagai upaya untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan peraturan ini, perusahaan dan pekerja diharapkan tetap dapat bertahan sampai kondisi ekonomi Indonesia berangsur pulih.

 

“Pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tegasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga mengingatkan dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan terhentinya kegiatan operasional di banyak perusahaan yang dibarengi dengan meningkatnya jumlah pekerja yang dirumahkan. Untuk itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah extraordinary (luar biasa), utamanya terkait dengan dukungan regulasi.

 

“[Dengan] program penanganan pandemi Covid-19 yang lebih serius dan terstruktur, diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan rumah tangga untuk melakukan aktivitas ekonominya sehingga meningkatkan konsumsi dan investasi,” ungkap Wapres.

 

Menutup sambutannya, tak lupa Wapres memberikan apresiasi kepada seluruh panitia dan tim penilai serta kepada seluruh pemenang Paritrana Award baik dari unsur pemerintah daerah maupun dari para pelaku usaha yang telah berkontribusi mendukung keberhasilan berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai wilayah di Indonesia. Ia juga berharap agar penghargaan ini dapat semakin memperluas pemberian perlindungan kepada para pekerja.

 

“Melalui kegiatan Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award ini diharapkan dapat semakin memperluas pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja,” pungkas Wapres.

 

Senada dengan Wapres, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya telah terdaftar dan patuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ia juga mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai telah menerapkan protokol kesehatan dengan memberikan pelayanan tanpa kontak fisik.

 

“Saya mendukung dan mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan salah satunya pelayanan clean yang saat ini telah menyesuaikan protokol kesehatan dengan pelayanan tanpa kontak fisik. Dan dengan hadirnya kenaikan manfaat program JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan JKM [Jaminan Kematian], diharapkan juga semakin mendorong jumlah pekerja yang dilindungi,” ujar Ida.

 

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melaporkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan PP tersebut, Muhadjir menuturkan, terdapat beberapa perubahan manfaat peserta JKK dan JKM, antara lain program Return To Work berupa bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja, serta beasiswa untuk dua orang anak yang dapat diberikan dari jenjang taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.

 

Ia pun meyakini bahwa hal ini merupakan bukti kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.

 

“Saya kira masih banyak sekali kemudahan-kemudahan yang akan digagas, akan diinisiasi oleh pemerintah. Bagaimana agar para tenaga kerja Indonesia yang menjadi ujung tombak dari pembangunan ekonomi, khususnya pada masa Covid-19 menuju transisi pemulihan ekonomi. Maka kesejahteraan, kepastian dari tenaga kerja ini akan menjadi taruhan keberhasilan Indonesia untuk melakukan pemulihan sekaligus rekonstruksi dan transformasi pasca Covid-19,” papar Muhajir.

 

Sebagai informasi, Paritrana Award telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dan merupakan bentuk apresiasi dari Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah serta para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Paritrana Award 2019 diikuti oleh 34 provinsi, 95 kabupaten/kota, 88 perusahaan besar, 99 perusahaan menengah, dan 34 Usaha Kecil Mikro.

 

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Paritrana Award 2019, diperoleh pemenang dari masing-masing kategori di antaranya:

 

Kategori Pemerintah Provinsi:
Juara 1: Provinsi Sulawesi Utara
Juara 2: Provinsi Sulawesi Selatan
Juara 3: Provinsi Papua Barat

 

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:
Juara 1: Kota Cimahi
Juara 2: Kabupaten Sukamara
Juara 3: Kabupaten Tapanuli Selatan

 

Kategori Perusahaan Besar:
Juara 1: PT. Pelindo III Persero
Juara 2: PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
Juara 3: PT. Bank Pemerintah Daerah (BPD) Bali

 

Kategori Perusahaan Menengah:
Juara 1: PT. Two in One Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya
Juara 2: T. Kunango Jantan Padang
Juara 3: PT. Pralon Depok

 

Kategori Usaha Kecil Mikro:
1. Apotek Sakti Aceh ternak
2. Ternak Ayam Rachman Sumatera Utara
3. RM. Salero Kampuang Sumatera Barat
4. Pisang Goreng Kipas Kuantan Riau
5. Koperasi Karyawan Shimano Batam Kepulauan Riau
6. Toko Halik Kusuma Satu Bangka Belitung
7. Bunga Persada Mandiri Jambi
8. Sinar Harapan Pab Bata Bengkulu
9. Selaras Simpati Nusantara Sumatera Selatan
10. Daur Ulang Sejahtera Abadi Lampung
11. Toko Malioboro Banten
12. Warung Bu Kris DKI Jakarta
13. Apotek Palasari Jawa Barat
14. Koperasi Setia Kawan Cepiring Jawa Tengah
15. RM. Bu Hartin Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Mahera Jawa Timur
17. Koperasi Pasar Sri Nadi Bali
18. UD. Wahana Tani Nusa Tenggara Barat
19. Rima Kios Nusa Tenggara Timut
20. Raja Uduk Kalimantan Barat
21. Jordan Bakery Kalimantan Selaran
22. SS Surya Kencana Bengkel Kalimantan Tengah
23. Es Teler Targhibul Ikhwan Kalimantan Timur
24. Warung Sambal Korek Kalimantan Utara
25. Tia Tinelo Gorontalo
26. Bengkel Aldo Motor Sulawesi Barat
27. Warkop Berkah 118 Sulawesi Selatan
28. Bengkel Reklame Fokus Sulawesi Tenggara
29. Pabrik Mie Sulawesi Tengah
30. Depot Aqua Sulawesi Utara
31. Sibu-Sibu Maluku
32. PT. Sentral Multikon Indi Maluku Utara
33. UD. Arafura Papua
34. Billy Bakery Papua Barat

 

Selain Menko PMK dan Menteri Ketenagakerjaan, hadir secara virtual Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto; Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono; dan perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia. (DAS/NN/SK–KIP, Setwapres)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           0