Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik, Kemensetneg Selenggarakan Webinar

 
bagikan berita ke :

Minggu, 28 Juni 2020
Di baca 1953 kali

Jumat (26/6), Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Webinar (web seminar) NGUPAS (Ngobrol Kupas Cerdas) dengan tema “Perspektif Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal)”. Pelaksanaan webinar merupakan salah satu bentuk strategi komunikasi Kemensetneg sebagai wadah berbagi gagasan, inspirasi, dan informasi dengan para Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan para pemangku kepentingan lainnya.

Melalui aplikasi Zoom Webinar dan YouTube Live Kemensetneg, beberapa narasumber memberikan paparan dan berdiskusi langsung dengan peserta perwakilan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan perguruan tinggi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan SDM pengelola PPID dalam memberikan layanan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat, agar badan publik dapat memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan serta cara yang sederhana.

Dalam diskusi virtual yang dilaksanakan saat masa pandemi covid-19 ini pula, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan melahirkan cara-cara baru, kreatif, dan strategis dalam memberikan layanan informasi kepada publik sesuai ketentuan. “Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada publik, bagaimana kita meningkatkan komitmen agar bisa mempercepat akselerasi implementasi keterbukaan informasi publik yang bisa dilakukan melalui peran PPID di setiap kementerian/lembaga dengan kapasitas dan pengelolaannya bisa memberikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Dadan Wildan saat membuka webinar.

Webinar NGUPAS  disambut antusias oleh 455 orang peserta dan semakin menarik dengan diundangnya Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana dan Peneliti Utama Lembaga Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro. Para narasumber membahas tentang bagaimana meningkatkan komitmen dan strategi dalam mengakselerasi pelayanan publik akan informasi.

Merujuk Undang-undang KIP Pasal 7 Ayat (3), badan publik harus membangun dan mengembangkan ekosistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga terwujud kemudahan akses. Gede juga menjelaskan aksi dan kebijakan yang diterapkan di KIP yaitu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi terkini dalam memberikan pelayanan informasi publik sehingga KIP tetap dapat bekerja baik di masa pandemi ini, seperti melakukan koordinasi dengan badan publik melalui assesment covid-19 dalam bentuk kuesioner.

Menurut Siti Zuhro, keterbukaan informasi publik berkaitan erat dengan good governance. Keberadaan KIP diharapkan bisa fungsional, mampu menstimulasi terwujudnya masyarakat yang tidak hanya well informed tapi juga memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.


Materi webinar semakin komprehensif dan mencerahkan peserta dengan tambahan materi praktik pengelolaan informasi publik yang ada di lingkungan Lembaga Kepresidenan. Eddy Cahyono selaku Asdep Humas menjelaskan mengenai manajemen strategi yang dilakukan di Kemensetneg dalam transformasi pengelolaan informasi publik yang mengedepankan Inovasi untuk memudahkan pekerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kemensetneg menjadikan inovasi sebagai ruh dalam pengelolaan informasi publik agar bekerja mudah bermakna dan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan informasi publik, inovasi dilakukan  dengan triple track strategies yakni deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi yang didukung SDM serta IT yang memadai,” kata Eddy.

Sesi tanya jawab dipandu oleh moderator webinar, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Faisal Fahmi. Selain untuk menambah pemahaman, diskusi virtual ini juga diharapkan dapat meningkatkan engagement dengan para PPID kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan perguruan tinggi serta mendapatkan feedback berupa masukan-masukan dalam pengembangan layanan informasi publik di era adaptasi kebiasaan baru (new normal) sehingga dapat menjawab kebutuhan  masyarakat terhadap informasi publik. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           0           0           0           0