Tingkatkan Kualitas Perencanaan Anggaran, Kemensetneg Akan Ajukan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

 
bagikan berita ke :

Kamis, 03 Oktober 2019
Di baca 7379 kali

Rabu (2/10), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA) dan Perhitungan Kebutuhan Formasi JFAA. Sosialisasi yang diadakan di Gedung III Kantor Kemensetneg, dihadiri para Perencana Anggaran dari Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemensetneg.

Sosialisasi JFAA dan Perhitungan Kebutuhan Formasi JFAA diadakan untuk melaksanakan Permen PANRB  nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Inpassing termasuk mendorong PNS untuk berkarier pada JFAA. Sebagai Instansi Pembina, Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan telah membuka kesempatan mengajukan JFAA kepada kementerian/lembaga sejak 2018 lalu sampai April 2021 mendatang.  

Mewakili Kepala Biro SDM, Kepala Subbagian Pangkat, Gaji, dan Pensiun, Ahmad Idham membuka acara. “Kami mengadakan sosialisasi ini agar undangan yang hadir dari masing-masing Satker dapat memahami persyaratan tentang penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Anggaran,” ucap Idham.




Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Pengembangan SDM, Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Rusmaya Adriansa. Ia menerangkan bahwa sosiasasi ini dilatarbelakangi proses penganggaran yang kompleks sehingga memerlukan keahlian spesialisasi di bidang penganggaran. Selain itu, untuk meningkatkan proses penganggaran yang lebih berkualitas agar dapat menciptakan APBN yang lebih baik.

Rusmaya juga menjelaskan tentang peran JFAA Pemerintah Pusat, yaitu memberikan rekomendasi (operasional dan strategis) berbasis analisis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Jabatan Pimpinan Tinggi atau pejabat struktural dalam pengambilan keputusan. Untuk posisi JFAA berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN pada kementerian/lembaga.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan JFAA ke kementerian/lembaga. Saat ini, ada lima kementerian/lembaga yang telah menjadi mitra Dirjen Anggaran. Di Kemensetneg, Idham menyampaikan bahwa perencanaan/pengelolaan anggaran sekarang ini dilakukan oleh Pejabat Struktural Adminitsrator dan Pelaksana di Unit Kerja Bidang Perencanaan.




Untuk perhitungan kebutuhan formasi JFAA, Biro SDM akan segera menyampaikan edaran pengajuan pengisian JFAA ke Satker di lingkungan Kemensetneg. Posisi yang dapat diajukan adalah Analis Anggaran Pertama, Analis Anggaran Muda dengan mekanisme pengangkatan berupa penyesuaian/Inpassing. Selain berstatus PNS,  calon Analis Anggaran harus mumpuni dalam kompetensinya dan wajib memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas paling sedikit dua tahun terakhir dengan nilai prestasi kerja kategori ‘baik’. Selanjutnya, Biro SDM akan melakukan seleksi berkas dan akan mengajukan ke Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan. Biro SDM juga akan berkolaborasi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dalam menyusun peta jabatan Analis Anggaran.

Para peserta sosialisasi yang hadir juga dapat bertanya dan berdiskusi dengan narasumber untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap tentang JFAA. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
3           1           0           0           0