Tingkatkan Pencapaian Kinerja dan Kualitas Belanja APBN, Kemensetneg Sosialisasikan Tata Cara Revisi TA 2018

 
bagikan berita ke :

Selasa, 20 Maret 2018
Di baca 1364 kali

Biro Perencanaan, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara bekerja sama dengan Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Tahun Anggaran 2018. Acara diselenggarakan di Gedung Kantor Kemensetneg, Senin (19/3).

Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi, Nuryadin Susanto sebagai moderator menyampaikan diselenggarakannya sosialisasi ini karena ada penetapan baru dari Kemenkeu melalui PMK Nomor 11/PMK.02/2018 tersebut. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap apabila nanti ada usulan terkait perbaikan, penyesuaian, maupun tambahan anggaran jika dimungkinkan, kita dapat sama-sama merujuk pada aturan yang baru ini”, kata Nuryadin.

Saat membuka Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran TA 2018 pagi ini, Setya Utama sebagai Sekretaris Kemensetneg memberi arahan kepada para peserta yang hadir untuk menyesuaikan tata cara pelaksanaan revisi anggaran dengan ketentuan yang baru tersebut. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan capaian dan juga kualitas pelaksanaan anggaran di Kemensetneg”. Setya utama juga menyampaikan beberapa arahan Presiden Jokowi setelah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 pada  6 Desember 2017 lalu di Istana Bogor. Pertama, komponen pekerjaan pendukung tidak lebih besar dari pekerjaan utama. Oleh sebab itu, Kemensetneg juga harus memperhatikan hal tersebut. Kedua, tidak membiasakan menumpuk anggaran pada akhir tahun. “Jangan sampai kita melaksanakan kegiatan berbeda dengan apa yang direncanakan”, ujar Setya menguraikan petunjuk Presiden. Melakukan perencanaan anggaran secara fokus dan efisiensi terhadap anggaran adalah dua poin tambahan yang juga disebutkan oleh Sekretaris Kemensetneg sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satker Setneg.

Sebagai narasumber kedua, Kepala Biro Perencanaan, Hindun Sridadi memaparkan beberapa sumber hukum yang mendasari PMK Nomor 11 Tahun 2017 antara lain UU No.17 Tahun 2017, PP No.90 Tahun 2010, PP No.45 Tahun 2013, PP No.17 Tahun 2017, Perpres No.107 Tahun 2017, dan Perpres No.24 Tahun 2015. Dalam paparannya, Hindun menyampaikan hasil evaluasi Kemensetneg tahun 2016-2017 yang secara umum mengalami peningkatan. Biro Perencanaan juga melakukan penilaian terhadap unit-unit kerja yang ada di bawah Kemensetneg dengan kriteria penilaian pada realisasi keluaran, penyerapan anggaran,kinerjaperencanaan dan penganggaran, jumlah revisi, dan capaian indikator kinerja kegiatan. 

Kebijakan Revisi Anggaran TA 2018 di Kemensetneg juga diuraikan lebih jelas oleh Hindun. Beberapa kebijakan tersebut antara lain dengan mengendalikan belanja, tidak merevisi hasil optimalisasi anggaran untuk menambah pagu penyelenggaraan perjalanan dinas, rapat koordinasi, seminar, pertemuan, peresmian kantor dan sejenisnya.

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Hindun menjelaskan tentang Tata Cara Revisi DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) serta Pembahan Anggaran. Mekanisme pengajuan revisi dapat diusulkan dari unit kerja ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian diteruskan oleh PPK ke KPA yang sesuai kewenangannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Biro Perencanaan selaku unit kerja yang bertugas mengoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran pada bagian Anggaran 007 (Kemensetneg). Sebagai kelengkapan, Hindun menyampaikan dokumen pendukung dapat diusulkan dan disertakan melalui aplikasi revisi elektronik (e-Revisi) POK/DIPA.

“Dengan e-Revisi POK/DIPA, pelayanan dalam penyelesaian revisi anggaran dapat ditingkatkan secara cepat dan tepat sehingga berdampak meningkatnya kinerja kegiatan dan penyerapan anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Negara”, kata Hindun. (DEW-Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           1           0           2