Transformasi Budaya Kerja, Mensesneg Apresiasi Gerakan Hemat Energi Pemerintah Daerah

 
bagikan berita ke :

Selasa, 31 Maret 2026
Di baca 2 kali

Pemerintah meluncurkan transformasi budaya kerja dan kebijakan sektor energi yang mendorong peningkatan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global, Selasa (31/03/2026). Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah menginisiasi gerakan hemat energi di wilayahnya, salah satunya melalui penggunaan transportasi yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

“Kita semua mengapresiasi adanya inisiatif-inisiatif dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, contohnya dengan mulai mendorong budaya untuk menuju ke tempat kerja menggunakan sepeda,” ujar Mensesneg, dalam pernyataan yang disampaikan melalui konferensi video, Selasa (31/03/2026).

Menurut Mensesneg, gerakan menggunakan sepeda ke tempat kerja tak hanya dapat mengurangi konsumsi BBM tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan kebugaran. Mensesneg pun berharap gerakan hemat energi dapat diterapkan secara lebih masif di Indonesia.

“Semoga inisiatif-inisiatif ini bisa diikuti oleh daerah-daerah yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Mensesneg mengatakan bahwa dinamika geopolitik saat ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia menerapkan budaya kerja yang dapat lebih memacu produktivitas.

“Ini menjadi momentum yang sangat baik untuk kita semua, seluruh masyarakat Indonesia untuk bagaimana kita mengefisienkan cara bekerja kita, mengefisienkan dan mengubah bertransformasi cara bertransportasi kita, mengubah pemakaian konsumsi BBM dari aktivitas kita sehari-hari,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian menyampaikan sejumlah langkah transformasi budaya kerja dan kebijakan sektor energi sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global serta mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Langkah tersebut mencakup, antara lain, kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Sejalan dengan skema WFH bagi ASN, pemerintah juga mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta mendorong penggunaan transformasi publik, serta efisensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

"Khusus untuk daerah, ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah," kata Menko Perekonomian.

Selanjutnya adalah kebijakan WFH di sektor swasta, yang mekanismenya diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor swasta strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah dilakukan secara tatap muka atau luring, serta tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, melakukan mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi publik, serta tetap produktif menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.

Selanjutnya, pemerintah juga melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian/lembaga. Anggaran belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja nonoperasional, dan kegiatan seremonial, dialihkan ke belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra.

Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah akan menerapkan kebijakan biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kemudian untuk mendukung distribusi energi yang lebih tepat sasaran, pemerintah juga akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas wajar konsumsi yakni 50 liter per kendaraan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum. 

Kemudian, pemerintah juga mendorong optimalisasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyediaan makanan segar (fresh food).

"Program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama lima hari dalam seminggu dan tetap memperhatikan pengecualian, seperti untuk asrama, daerah 3T [terdepan, terluar, tertinggal], dan daerah yang dengan tingkat stunting tinggi," tutup Airlangga. (UN-Humas Kemenstneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0