Transformasi Budaya Kerja Nasional, Langkah Strategis Pemerintah di Tengah Dinamika Global
Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026).
Airlangga menjelaskan, salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.
Selain itu, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.
“Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.
Di sektor pendidikan, Airlangga menjelaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu, tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler. Sementara itu, pendidikan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan signifikan. “Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” pungkasnya.
Pemerintah tidak hanya merespons tantangan global tetapi juga memimpin transformasi menuju masa depan dengan kerja cerdas, hemat energi, dan berdaya saing tinggi. (BPMI Setpres)