Wapres: Disinsentif dan Insentif Tarif Listrik Tetap Diberlakukan

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 08 Maret 2008
Di baca 1019 kali


"DPR bukan meminta ditunda soal ini, tetapi meminta pemerintah melakukan sosialisasi dulu," kata Kalla setelah menerima Pangeran Andrew di Kantor Wakil Presiden Kamis (6/3).

Menurut Wapres, DPR tidak menunda tetapi hanya meminta agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Kalau DPR sudah menetapkan subsidi, maka pemerintah akan menghitung semua faktor-faktor apa untuk menuju jumlah subsidi itu," kata Wapres.

Program insentif dan disisentif tarif listrik dilakukan sebagai upaya penghematan beban subsidi listrik akibat kenaikan minyak mentah dunia. Pelanggan yang bisa menekan pemakaian listrik di bawah batas 80 persen akan mendapat insentif berupa pengurangan beban pada bulan berikutnya.

Sedangkan disinsentif diberlakukan jika pelanggan melebihi batas 80 persen, maka pada tagihan berikutnya maka selisihnya akan dikenakan disinsentif.

Wapres mengharapkan, kebijakan ini dapat segera diberlakukan. Patokannya, kata dia, pemberlakuan disinsentif dan insentif tarif listrik dilakukan setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

"Mudah-mudahan DPR menetapkan akhir bulan ini atau bulan April ini APBN-P selesai. Maka dari situ pemerintah bisa segera memberlakukan," kata dia.

Wapres melanjutkan tarif listrik merupakan faktor yang masuk dalam perhitungan subsidi pemerintah. Tekanan kenaikan minyak mentah dan faktor eksternal lainnya menyebabkan subsidi listrik terus membengkak.

"Ini perlu penyesuaian," kata Wapres.
 
 
 
 
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/3/6/wapres-disinsentif-dan-insentif-tarif-listrik-tetap-diberlakukan/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0