Wawancara Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar: UU Cipta Kerja Dorong Investasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

 
bagikan berita ke :

Jumat, 31 Desember 2021
Di baca 1130 kali

Dalam upaya mewujudkan langkah strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, pelaksanaan reformasi struktural yang fokus pada efisiensi birokrasi, penyederhanaan perizinan berusaha, penyelarasan regulasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi yang berkualitas, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Guna menyerap aspirasi masyarakat mengenai implementasi sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja, disahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertugas untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, menyinergikan subtansi, menentukan strategi, dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mempercepat implementasi, salah satunya adalah melalui workshop ke beberapa daerah yang dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Dalam kesempatan workshop UU Cipta Kerja Lanjutan  di Nusa Dua, Bali pada 22 Desember 2021, tim Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseteneg) berkesempatan melakukan wawancara dengan Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, Mahendra Siregar. Berikut detil wawancara yang dilakukan.

Apa tujuan dari workshop sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja?

Begini ya jadi kalau proses sosialisasi ini maksudnya untuk menyampaikan bagaimana pengembangan yang sudah dilakukan dan juga dalam kaitan implementasinya, mendengarkan masukan ataupun umpan balik dari Pemda, apakah kesulitan, apakah ada masalah yang dihadapi, dan sebagainya.

Dari hal-hal tadi itu, dijumpai pengelompokkan, memang ada variasi di masing-masing kota tapi bisa dikelompokkan dalam empat hal (red: regulasi, sistem, proses bisnis, serta kelembagaan dan SDM). Nah ini yang tentu ada sebagiannya bisa langsung direspon oleh narasumber yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang ditanyakan atau diberikan umpan balik tadi itu.

Ada juga yang memang, tidak banyak, terkait dengan aturan implementasi itu sendiri. Terutama dari segi apakah sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission berbasis risiko, atau memang masih ada kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan yang diperlukan.

Kalau jawabnya terintegrasi atau belum, ini memang terus kita akan percepat terintegrasi. Karena memang sistem dan subsistemnya itu banyak sekali yang harus disatukan. Kalau terkait dengan operasionalisasinya, ini harus diskusi dengan KPMnya, kementeriannya, karena “Pak ini kok gak bisa masuk?”, “ini gak diterima?”, tapi kalau terkait dengan peraturan implementasi itu sendiri, ya memang sekiranya itu terkait dengan diperlukannya revisi atau penyempurnaan, itu akan dilakukan.

Tetapi kalau Saya melihatnya yang terakhir ini justru tidak terlalu banyak, yang banyak itu bagian tadi, belum terintegrasi, atau memang implementasinya belum mulus, atau memang masih ada yang kekurangan dari segi Perdanya. Arahan-arahannya dan juga termasuk surat edarannya, ataupun peraturan dari Kemendagrinya mengenai hal-hal tadi disampaikan kepada Pemda sehingga Pemda melakukan langkah-langkah itu.

Jadi sebenarnya ini bukan bicara tahun ini, tahun depan, tapi ini suatu proses yang memang harus dilalui, dan kita berharap dengan program sosialisasi ini dan juga komunikasi dalam membangun network yang makin baik, prosesnya makin cepat dan waktu makin singkat, itu ya sebenarnya.


Kalau tadi disampaikan, dari asistensinya itu sendiri kan ada banyak peraturan daerah  yang perlu disesuaikan, menanggapi hal tersebut seperti apa?

Ya memang wajar, diperlukan seperti itu karena Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri kan merupakan satu undang-undang yang merevisi tujuh puluh sembilan undang-undang lainnya. Masing-masing undang-undang tadi itu kan ada yang sudah terjabarkan dalam bentuk peraturan pelaksanaannya sampai juga di tingkat Perda, otomatis ini juga, diperlukan penyesuaian.

Jadi itu memang refleksi dari apa yang diperlukan, dan bahwa dalam prosesnya ada penyesuaian, ada pertanyaan-pertanyaan, dan mungkin ada malah semacam keragu-raguan, ya ini memang harus dilalui, karena memang tidak ada istilahnya potong kompas ya dalam reformasi ini, di suatu negara yang berdasarkan hukum, memang proses tadi itu harus dirunut kembali.

Kalau di atasnya diperbaiki, harus dirunut kembali ke bawah juga harus diperbaiki dan direvisi, memang begitu prosesnya. Tapi yang kita harapkan jangan lama, karena justru menimbulkan ketidakpastian sendiri kepada pelaku usaha dan iklim usaha, jadi itu yang resikonya di situ, jangan terlalu lama karena proses tadi itu menyebabkan ketidakpastian.

Apa harapan Bapak selaku Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, untuk mengoptimalkan dukungan dari stakeholder sendiri?

Gini ya, kalau lihat angka, tapi ini kan angka hanya salah satu tolak ukur ya. Dari segi realisasi investasi, tahun ini akan mencapai yang lebih tinggi daripada target. Ini kalau dari segi itu, dan kemudian kita harapkan tahun depan akan lebih tinggi, dengan juga kontribusi investasi kepada pertumbuhan ekonomi.

Yang diharapkan itu kan justru bukan mencapai sekedar target atau lebih tinggi, tapi justru jauh lebih tinggi lagi, jauh lebih berkembang lagi, ini yang belum kelihatan.

Ini yang kita yakini bahwa dengan langkah-langkah tadi dan perbaikan yang cepat, revisi dan juga mengintegrasikan, dan memberikan komunikasi yang lebih baik, ini langsung makin bisa direfleksikan dengan peningkatan yang jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya dan sampai saat ini. Kami harapkan tahun depan itu sudah mulai kelihatan peningkatan yang tidak seperti biasanya.

Saya cukup optimis, kita punya drive, punya semangat untuk mengimplementasikan ini dengan konsisten, nah ini akan mulai direspon oleh pihak investor dengan baik. Plus juga perekonomian kita secara umum, dalam kaitan pandemi kan sudah mulai membaik, mulai makin baik dibandingkan tahun lalu, dan bahkan tahun ini justru sudah lebih baik, tapi tahun depan juga akan. Jadi itu optimisme yang merupakan kombinasi dari berbagai hal, dan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah kontributor juga untuk memberikan semangat dan optimisme tadi.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan secara virtual ke negara-negara di luar negeri, bagaimana respon mereka untuk berinvestasi di Indonesia?

Mereka sangat ingin dan, karena memang yang kami lakukan sosialisasi ke negara-negara sebagai investor-investor utama, mendapatkan respon yang sangat baik, justru mereka sangat ingin meningkatkan investasinya.

Mereka mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja dan implementasinya secara konsisten itu betul-betul dilaksanakan. Hal ini memberikan sinyal yang sangat kuat bahwa perbaikan iklim investasi, penyederhanaan proses perizinan, menjadi pedoman dan prioritas Indonesia ke depan, itu iklim investasi.

Memang itu yang ditunggu-tunggu, setiap kali pertanyaannya seputar itu, bukannya meragukan tapi lebih kepada untuk hal-hal yang belum ini kapan akan diimplementasi, kapan akan cepat selesai, kapan? Nah begitu pertanyaannya ya.

Tidak ada lagi yang mempertanyakan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri. Kalau tahun lalu sebelum ini diberlakukan, atau di awal-awal bertanya, ini apakah positif apa malah menimbulkan persoalan. Nah kalau sekarang tidak, pertanyaannya adalah kapan benar-benar penuh diterapkan dengan efektif? Confidentnya sudah ada, tapi memang ya tadi, di kita sendiri yang kita harus akselerasi prosesnya.


Dari hasil rangkaian workshop yang telah dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, setidaknya terdapat berbagai isu strategis yang akan menjadi dasar ke depan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja, sistem dan proses bisnis, serta kelembagaan.

Diharapkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dapat kembali memulihkan situasi ekonomi di Indonesia, yang salah satu faktor penunjangnya adalah investasi. Hal ini dapat dilihat dari tercapainya target investasi tahun ini dan ekspor yang pada tahun ini akan mencapai tingkat tertinggi dalam sejarah Indonesia mendekati 220 miliar dollar. Artinya Indonesia sudah mampu memitigasi pandemi dan dampak dari mitigasi tadi pemulihan ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, dan diharapkan tahun depan akan tumbuh mencapai 5 persen untuk #PulihBersama mencapai “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           0           1           1           0