Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu

Share berita ke :

Jumat, 21 September 2018
Di baca 7783 kali

Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu

Dasar Hukum : UU Nomor 7 Tahun 2011
    Perpres Nomor 123 Tahun 2012

 

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES 123 TAHUN 2012
  1. Amanat Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
  2. Disebut Batosupal.
  3. Disebut jelas sebagai LNS.
  4. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Fungsi: koordinator pemberantasan Rupiah Palsu (memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tugas (Pasal 3) dan kewenangan (Pasal 4).
  7. Susunan organisasi:
    a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
    b. Unsur Botasupal terdiri atas:
        - Badan Intelijen Negara.
        - Kepolisian Negara Republik Indonesia.
        - Kejaksaan Agung.
        - Kementerian Keuangan.
        - Bank Indonesia.
  8. Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar, secara exofficio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan Badan Intelijen Negara, bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal.
  9. Ketua dapat membentuk kelompok kerja terdiri atas anggota dari unsur Botasupal.
  10. Tata kerja:
    a. Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
    b. Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  11. Pembiayaan:
    a. Biaya pelaksanaan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan Intelijen Negara.
    b. Biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal