Badan Koordinasi Penyuluhan

Share berita ke :

Jumat, 21 September 2018
Di baca 2043 kali

Badan Koordinasi Penyuluhan

Alamat Website : -
Dasar Hukum : UU No.16 Tahun 2016

 

Sinopsis : SINOPSIS UU NO. 16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
  1. Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang diketuai oleh gubernur yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
  2. Tugas:
    a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
    b. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
    c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
    d. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
  3. Dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
  4. Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
  5. Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
  6. Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi mengesahkan program penyuluhan