Badan Olahraga Profesional

Share berita ke :

Senin, 24 September 2018
Di baca 1765 kali

Website : www.bopi.or.id
Dasar Hukum : PP Nomor 16 Tahun 2007

 

Sinopsis : SINOPSIS PP NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
  1. Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional dibentuk untuk membantu Menteri dalam melaksanakan tanggungjawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
  2. Tugas:
    a. menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional;
    b. melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional;
    c. melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional; dan
    d. menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
  3. Badan Olahraga Profesional dapat dibentuk pada tingkat Provinsi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, dan kepengurusan Badan diatur dengan Peraturan Menteri.
  5. Untuk menjadi olahragawan profesional, setiap olahragawan amatir wajib mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan Olah Raga Profesional.
  6. Badan Olah Raga Profesional berhak mencabut persetujuan apabila olahragawan profesional melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan olahraga profesional.
  7. Olahragawan profesional yang melakukan kegiatan olahraga tertentu sebagai profesi harus memperoleh lisensi dari Badan Olah Raga Profesional.