Badan Pelaksana Penyuluhan

Share berita ke :

Selasa, 25 September 2018
Di baca 1919 kali

Alamat Website :  -
Dasar Hukum : UU Nomor 16 Tahun 2006

 

Sinopsis : SINOPSIS UU NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
  1. Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan.
  2. Tugas:
    a. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
    b. melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
    c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
    d. melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan
    e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
    f. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
  3. Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
  4. Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/ kota.
  5. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
  6. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota mengesahkan Program Penyuluhan.