Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Share berita ke :

Selasa, 25 September 2018
Di baca 1634 kali

Website : www.bppspam.com
Dasar Hukum : UU Nomor 7 Tahun 2004

 

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
  1. Amanat Pasal 37 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tatlun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. BPPSPAM berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Bertugas membantu pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.
  5. Fungsi:
    a. penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan system penyediaan air minum;
    b. fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan system penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;
    c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah; dan
    d. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
  6. Susunan organisasi BPPSPAM terdiri atas ketua dan anggota.
  7. Ketua BPPSPAM berasal dari unsur Pemerintah pusat yang menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air. minum.
  8. Syarat menjadi anggota BPPSPAM (Pasal 10).
  9. Pemberhentian anggota BPPSPAM (Pasal 11).
  10. Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan kepatuta oleh Menteri.
  11. Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota BPPSPAM ditetapkan oleh Menteri.
  12. Tugas dan fungsi BPPSPAM dibantu oleh sekretariat BPPSPAM.
  13. Jabatan:
    a. Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
    b. Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
    c. Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
  14. Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  15. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara