Badan Pengelola (Perbatasan) di Tingkat Daerah

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 5471 kali

Alamat Website :  -
Dasar Hukum : UU Nomor 43 Tahun 2008
    PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2011

 

Sinopsis : SINOPSIS UU NOMOR 43 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2011
  1. Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah.
  2. Di setiap provinsi yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Provinsi.
  3. Pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. Di setiap kabupaten/kota yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Kabupaten/Kota.
  5. Pembentukan BPP Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  6. Wewenang BP Provinsi (Pasal 6), Wewenang BPP Kabupaten/ Kota (Pasal 7).
  7. Tugas BPP Provinsi: menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di provinsi.
  8. Tugas BPP Kabupaten/ Kota: menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di kabupaten/kota.
  9. Fungsi BPP Provinsi (Pasal 8), Fungsi BPP Kabupaten (Pasal 9).
  10. BPP Provinsi dan BPP Kabupaten/kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
  11. Susunan Organisasi BPP Provinsi (Pasal 13), Susunan Organisasi BPP Kabupaten/ Kota (Pasal 14).
  12. Eselonisasi BPP Provinsi:
    a. Kepala BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a.
    b. Sekretaris BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a.
    c. Kepala Bidang BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon III.a.
    d. Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
    e. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
    f. Kepala seksi dan kepala subbagian pada Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.
  13. Eselonisasi BPP Kabupaten/ Kota:
    a. Kepala BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon II.b.
    b. Sekretaris BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
    c. Kepala Bidang BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.b.
    d. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi BPP Kabupaten/Kota merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
    e. Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.
    f. Kepala subbagian pada unit pelaksana teknis merupakan jabatan struktural eselon IVb.
  14. Hubungan Kerja antara BNPP dengan BPP Provinsi dan BNPP Kabupaten/Kota dan BPP Provinsi dengan BPP Kabupaten/Kota merupakan hubungan koordinatif.
  15. Pembinaan dan pengawasan dalam pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kepala BNPP.
  16. Pembiayaan BPP Provinsi dibebanka kepada APBD Provinsi, Pembiayaan BPP Kabupaten/ Kota dibebankan kepada APBD Kabupaten/ Kota.