Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 1446 kali

Alamat Website : http://bpws.go.id
Dasar Hukum : Perpres Nomor 27 Tahun 2008
    Perpres Nomor 23 Tahun 2009

 

Sinopsis : SINOPSIS PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA – MADURA
  1. Mengubah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badang Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura.
  2. Wilayah Suramadu tercantum dalam lampiran.
  3. Berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
  4. Susunan organisasi terdiri atas dewan pengarah dan badan pelaksana.
  5. Tugas dewan pengarah (Pasal 4).
  6. Dewan Pengarah melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu secara berkala setiap 6 bulan kepada Presiden.
  7. Susunan Dewan Pengarah:
    a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
    b. Ketua Pelaksana Harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum;
    c. Sekretaris: Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;
    d. Anggota: Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Perdagangan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; Kepala Badan Pertanahan Nasional; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan Gubernur Provinsi Jawa Timur.
  8. Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat untuk membantu kelancaran tugasnya.
  9. Wewenang Dewan Pengarah:
    a. meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu;
    b. meminta masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan pihak lain yang dipandang perlu.
    Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari:
    a. Kepala Badan Pelaksana;
    b. Wakil Kepala Badan Pelaksana;
    c. Sekretaris Badan Pelaksana;
    d. Deputi Bidang Perencanaan; dan
    e. Deputi Bidang Pengendalian.
  10. Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi dan pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
  11. Kepala Badan Pelaksana dan Wakil Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 kali masa jabatan.
Remunerasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
  12. Tugas Badan Pelaksana (Pasal 12).
  13. Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah dan mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
  14. Pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah