Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 4230 kali

Website : http://bpbintan.go.id
Dasar Hukum : UU Nomor 36 Tahun 2000
    Perpu Nomor 1 Tahun 2000
    PP Nomor 47 Tahun 2007

 

Sinopsis : SINOPSIS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
    Amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.
    Kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan meliputi :
    a. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam;
    b. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat;
    Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah terdapat dalam lampiran peta.
    Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
    Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang.
    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.