Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 3629 kali

 

Website

 

:

 

http://bpkn.go.id/

Dasar Hukum :

UU Nomor 8 Tahun 1999

PP Nomor 57 Tahun 2001

 Sinopsis : SINOPSIS PP NOMOR 57 TAHUN 2001 TENTANG BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
  1. Amanat Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Badan ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
  3. Kedudukan (Pasal 2), fungsi (Pasal 3 ayat (1)), tugas (Pasal 3 ayat (2)).
  4. Keanggotaan terdiri atas: seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang anggota yang mewakili semua unsur.
  5. Unsur-unsur anggota: Pemerintah; Pelaku usaha; Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; Akademisi; danTenaga ahli.
  6. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada DPR.
  7. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  8. Pengangkatan anggota (Pasal 6).
  9. Pemberhentian anggota (Pasal 7).