Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 1964 kali

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 23 Tahun 1992

UU Nomor 36 Tahun 2014

KEPRES Nomor 12 Tahun 1994

 Sinopsis

 

 

SINOPSIS KEPPRES NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
  1. Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  2. Disebut jelas sebagai Lembaga Non-Struktural.
  3. Bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kesehatan, perencanaan program, dan pengendaliannya.
  4. Fungsi (Pasal 3).
  5. Unsur keanggotaan:
    a. Tokoh Masyarakat;
    b. Ahli Ekonomi;
    c. Ahli Budaya;
    d. Ahli Pendidikan;
    e. Ahli Agama;
    f. Organisasi profesi bidang kesehatan;
    g. Pakar Kesehatan;
    h. Ahli Hukum;
    i. Organisasi Kemasyarakatan lainnya.
  6. Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang, diangkat untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
  7. Anggota dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya apabila meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.
  8. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan.
  9. Susunan organisasi:
    a. Ketua, dan Wakil Ketua: dipilih diantara anggota .
    b. Sekretaris: dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan, yang merangkap sebagai anggota.
    c. Anggota.
  10. Tata kerja serta tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
  11. Sekretariat  secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan.
  12. Anggaran dibebankan pada Anggaran Departemen Kesehatan.