Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 1341 kali

 

Alamat Website

 

:

 

-

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 3 Tahun 1989

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1989

 

Sinopsis

:

 

SINOPSIS BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI (UU NOMOR 3 TAHUN 1989 DAN KEPPRES NOMOR 55 TAHUN 1989)
  1. Keppres No. 55/ 1989 adalah amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
  2. Disebut jelas sebagai LNS.
  3. Tugas: memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
  4. Fungsi: menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
  5. Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari:
    a. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua;
    b. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
    c. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;
    d. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
    e. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan, sebagai Anggota;
    f. Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh MenteriNegara Riset dan Teknologi, sebagai Anggota;
    g. Seorang pakar ekonomi, sebagai Anggota;
    h. Seorang pakar hukum, sebagai Anggota;
    i. Seorang pakar teknik telekomunikasi, sebagai Anggota;
    j. Seorang pakar sosial budaya, sebagai Anggota.
  6. Masa keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali.