Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Share berita ke :

Rabu, 26 September 2018
Di baca 6798 kali

 

Dasar Hukum :

UU Nomor 10 Tahun 2009

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2011

 

Sinopsis

 

 

SINOPSIS KEPPRES NOMOR 22 TAHUN 2011TENTANG BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
  1. Amanat Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  2. Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
  3. Tugas:
    a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
    b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
    c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
    d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
  4. Fungsi:
    a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
    b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Struktur organisasi terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
  6. Unsur penentu kebijakan berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
    a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
    b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
    c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
    d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
  7. Keanggotaan unsur penentu kebijakan diusulkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
  8. Unsur penentu kebijakan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan diatur dengan Peraturan Menteri. 
  10. Pengangkatan dan pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan ditetapkan oleh Presiden. 
  11. Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
  12. Unsur pelaksana wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
  13. Masa kerja unsur pelaksana paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
  14. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana  diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
  15. Wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.
  16. Laporkan pelaksanaan tugas yang dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan meliputi:
    a. Laporan kinerja secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
    b. Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  17. Sumber pembiayaan berasal dari:
    a. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat; dan
    b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan